-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

DPRD Samosir Gelar Paripurna Pembahasan Ranperda Tanah Ulayat

Senin, 08 November 2021 | 15.31 WIB Last Updated 2021-11-08T18:30:23Z
Ketua BP2D DPRD Samosir, Saurtua Silalahi ST membacakan laporan hasil pembahasan ranperda tanah ulayat.
Samosir(DN)
Pasca gagal digelar pada 25 Oktober 2021 lalu, karena ketidakhadiran Bupati Samosir, akhirnya DPRD Samosir kembali menggelar rapat paripurna pembahasan dan persetujuan bersama atas Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan Tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya, Senin, 8 November 2021.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir Sorta Ertaty Siahaan bersama Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga dan Nasip Simbolon serta dihadiri Bupati Samosir Vandiko T Gultom ST, 17 anggota DPRD Samosir, Forkopimda, pimpinan OPD dan insan pers.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Samosir, Saurtua Silalahi ST dalam laporannya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Samosir masa bakti 2014-2019, yang telah mencurahkan hati, tenaga dan pemikirannya dalam penyusunan ranperda inisiatif tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya.

"Penyusunan ranperda inisiatif ini menjadi bukti nyata bahwa DPRD Kabupaten Samosir sebagai wakil rakyat, benar-benar memperhatikan, mempedulikan dan memperjuangkan nasib dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir," ujarnya.

Seyogiyanya, lanjut Politisi Gerindra itu, ranperda ini telah dijadwalkan penetapannya pada bulan November 2019 silam, namun pembahasannya berhenti di tengah jalan sehubungan dengan lokus yang akan ditetapkan dalam ranperda belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan atau masih dalam permasalahan khususnya permasalahan wilayah adat.

Sehingga, BP2D bersama tim legislasi daerah Kabupaten Samosir terlebih dahulu melakukan mediasi penyelesaian permasalahan masyarakat hukum adat, agar layak ditetapkan menjadi lokus dalam ranperda tersebut.

Disampaikan juga, bahwa sebelumnya pada ranperda ini direncanakan mengakomodir 2 usulan masyarakat hukum adat yakni masyarakat hukum adat Lembaga Pemangku Tanah Adat Pomparan Ompu Raja Ulosan Sinaga Boru, Bere/ibebere Baneara Desa Partungkonaginjang Kecamatan Harian dan masyarakat hukum adat himpunan masyarakat pussu tali bius janji maria parsanggul baringin pangulu oloan Desa Parbaba Dolok Dan Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan.

Namun, setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi terhadap kedua masyarakat hukum adat tersebut, bahwa hanya masyarakat Hukum Adat Lembaga Pemangku Tanah Adat Pomparan Ompu Raja Ulosan Sinaga Boru, Bere/ibebere Baneara Desa Partungkonaginjang yang dilengkapi dengan peta wilayah dan struktur masyarakat adat yang dipetakan secara deliniatif dan yang terverifikasi.

"Kiranya lahirnya ranperda ini akan menjadi momentum sejarah bagi masyarakat Kabupaten Samosir yang kita cintai ini. Agar pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat dapat diwujudkan di kemudian hari," pungkas Anggota DPRD Samosir Saurtua Silalahi ST.

Sementara itu, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ST mengapresiasi atas fungsi legislasi yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka mengajukan ranperda inisiatif DPRD Kabupaten samosir tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat batak dan pemanfaatannya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update