-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Tak Direspon Mahkamah Partai, 4 Kader Yang Dipecat Sepihak Gugat Megawati ke Pengadilan

Senin, 04 Oktober 2021 | 19.22 WIB Last Updated 2021-10-04T12:59:13Z
Renaldi Naibaho (megang mic) dan Saut Martua Tamba (kemeja merah), berjuang memenangkan paslon yang diusung PDIP tapi malah dipecat sepihak tanpa ada kesalahan fatal yang diperbuat.
Balige(DN)
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digugat oleh empat kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Negeri (PN) Balige, karena dipecat tanpa melalui proses yang sah dan melawan hukum.

Mengingat tidak diberikannya kesempatan bagi mereka untuk membela diri maka gugatan tersebut terpaksa dilakukan sebagai jalan akhir.

Keempat penggugat yakni Mantan Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba dan tiga Anggota DPRD Samosir Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean melalui kuasanya yaitu Mangara Manurung, S.H.,M.H, Ganda Maruhum,S.H, Superry Daniel Sitompul, S.H.,M.H., Widya Kasih Batubara,S.H.,M.H., Maya Manurung,S.H.SpN. dan Juara Amin Tua Hasiabuan,S.H. dari Kantor Hukum Mangara Manurung SH MH & Associates, telah melayangkan gugatan yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 14 September 2021.

“Memang benar gugatan ini terpaksa kita lakukan dan sidangnya pun saat ini telah berjalan, karena kami sebelumnya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai sesuai AD/ART partai. Namun sayangnya, oleh pihak Mahkamah Partai sama sekali tidak ada tanggapan/respon baik secara lisan maupun tertulis, sehingga gugatan kita lakukan,” ungkap Mangara Manurung saat ditanya wartawan, Senin (04/10/2021).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu, S.H, nantinya pada tanggal 6 Oktober 2021 akan menjatuhkan putusan sela yaitu putusan terkait apakah Pengadilan Negeri Balige berwenang atau tidak dalam mengadili perkara ini.

Dirinya berharap dengan diajukan gugatan ini di Pengadilan Negeri Balige ini, dapat memberikan rasa keadilan bagi mereka, sebab Mahkamah Partai yang merupakan lembaga terdepan dalam penyelesaian konflik internal partai tidak memberikan tanggapan maupun memproses pengaduan maupun keberatan mereka yang sudah lewat batas waktu 60 Hari sebagaimana ketentuan pasal 32 ayat 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sehingga gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Balige dengan register perkara nomor. 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Blg.

“Untuk itu kita juga berharap semua pihak khususnya Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turut serta memantau dan mengawasi jalannya persidangan tersebut, agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dapat memutuskan seadil-adilnya tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” harap Mangara Manurung.

Mangara mengungkap bahwa dalam gugatan tersebut, selain DPP PDIP yang digugat, pihaknya juga menggugat Ketua Mahkamah PDIP, DPD PDIP Provinsi Sumut dan DPC PDIP Kabupaten Samosir.

Dijelaskan Mangara bahwa ke empat kliennya selama mengabdi di PDIP telah menunjukkan loyalitas dan banyak berkontribusi bagi perkembangan partai serta tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan nama partainya.

“Klien kami sangat terkejut dengan pemecatan tersebut, pasalnya dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme aturan partai yang berlaku. Dari mulai tidak adanya diminta klarifikasi atas kesalahan apa yang kami perbuat, bahkan tanpa digelar persidangan di Mahkamah Partai atas keputusan pemecatan tersebut,” jelas Mangara Manurung.

Tambahnya, keputusan pemecatan dengan cara seperti itu tentunya telah menyalahi prosedur karena tidak melalui mekanisme pemecatan atau pemberhentian anggota partai sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 93 AD (Anggaran Dasar) dan Pasal 13 RT (Rumah Tangga) PDIP Tahun 2019-2024.

Bahkan pemecatan yang terkesan otoriter dan Tebang Pilih/Diskriminastif tersebut, menurut Mangara Manurung telah melanggar UUD 45 Pasal 1 Ayat 3, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor I Tahun 2005 tentang hak sipil dan politik.

Apalagi alasan pemecatan tersebut hanya karena kami dianggap tidak maksimal dalam bekerja memenangkan paslon partainya.

Sementara masih ada lagi kader partai yang juga Anggota DPRD Samosir dari Fraksi PDIP tidak dilakukan pemecatan. Sehingga menurutnya, keputusan tersebut sangat subjektif dan asal-asalan, apalagi dilakukan terburu-buru karena dibuat tanpa memanggil dan meminta klarifikasi.(red/sinarnews).
×
Berita Terbaru Update