-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Simpan Ganja di Emperan Rumah, Pemuda ini Diringkus Satresnarkoba Polres Samosir

Kamis, 09 September 2021 | 10.22 WIB Last Updated 2021-09-09T13:10:11Z
BHN bersama barang bukti 81 bungkus narkotika jenis ganja seberat 1 kg.
Samosir(DN)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Samosir menangkap seorang pria berinisial BHN (39) karena ketahuan menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja di depan emperan rumahnya.

Ia ditangkap di kediamannya di Dusun II Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Rabu, 08 September 2021 sekira pukul 09.00 Wib.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH melalui Plt Kasubag Humas Polres Samosir, Aiptu Awaludin membenarkan penangkapan tersebut. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 81 bungkus narkotika golongan I jenis ganja seberat 1 kg.

Dijelaskan, awal mula penangkapan bermula pada Rabu 08 September 2021 sekira pukul 06.00 wib, personil Satresnarkoba Polres Samosir mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki yang berinisial BHN diduga membawa atau menguasai narkotika golongan 1 jenis Ganja  di Jalan Lintas Pangururan-Tele Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pangururan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan sekira pukul 07.30 wib Tim tiba di TKP 1 di Desa Tanjung Bunga.
Satresnarkoba Polres Samosir saat mengamankan BHN dan barang bukti 81 bungkus ganja ke Mapolres.
Sekira pukul 09.00 wib Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir melihat BHN sedang berada dipinggir Jalan Lintas Pangururan-Tele dusun II Desa Tanjung Bunga dan langsung melakukan penangkapan terhadap BHN.

"Saat dilakukan penggeledahan, berhasil menemukan satu bungkus yang diduga berisikan ganja, dibungkus dengan kertas nasi dari tangan kanannya," ungkap Aiptu Awaludin.

Selanjutnya, Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan dirumah BHN dan menemukan plastik besar hitam yang berisikan 81 paket yang dibungkus dengan kertas nasi diemperan rumahnya.

"Tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mako Polres Samosir, guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Terkait pengungkapan kasus narkoba ini, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH mengatakan bahwa Satreskoba akan memperdalam jaringan pelaku. Pihaknya juga  menegaskan akan memberantas peredaran barang-barang terlarang guna menciptakan Kabupaten Samosir bersih dari narkoba.(red)
×
Berita Terbaru Update