-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Revisi Inbup PPKM Level 3 Covid-19, Objek Wisata Kabupaten Samosir Ditutup Sementara

Rabu, 01 September 2021 | 23.31 WIB Last Updated 2021-09-02T11:34:31Z
Objek wisata Samosir ditutup sementara.(ist).
Samosir(DN)
Setelah sempat membuka objek wisata meski berstatus PPKM level 3, akhirnya Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ST merevisi instruksinya. Pada Inbup no 6 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 corona disease 2019, objek wisata Kabupaten Samosir ditutup sementara waktu sampai tanggal 6 September 2021.

Hal ini tertuang dalam Diktum kedua huruf i, yang berbunyi bahwa pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya serta tempat hiburan malam) ditutup.

Terkait Inbup ini, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH selaku wakil ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir meminta Satgas Covid-19 di segala tingkatan menyesuaikan Inbup no 6 tahun 2021 ini.

"Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir, terutama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan perangkat desa sampai wilayah, tegas mengawal aturan terbaru ini dan harus lebih optimal," ujar Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH kepada wartawan, 31/8.

Sebelumnya pada 24 Agustus 2021, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ST mengeluarkan instruksi nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM level 3 di Kabupaten Samosir.

Salah satu poin yang tertuang dalam Diktum kedua huruf i, berbunyi bahwa Bupati Samosir mengijinkan pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya serta tempat hiburan malam).

Dengan catatan beroperasi 50%, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan ketat memakai masker, mencuci tangan dan handsanitizer.(red).
×
Berita Terbaru Update