-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Eks Ketua DPRD Samosir Gugat Megawati ke Pengadilan

Minggu, 19 September 2021 | 08.27 WIB Last Updated 2021-09-19T16:30:36Z
Eks Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba ST.
Samosir(DN)
Mantan Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba bersama Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean menggugat Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP ke pengadilan.

Gugatan tersebut pun telah terdaftar 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg sebagaimana tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di situs web Pengadilan Negeri (PN) Balige, gugatan itu didaftarkan ke PN Balige pada Selasa (14/9/2021).

Adapun pihak-pihak yang tergugat selain Megawati Soekarnoputri, yakni Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, DPC PDIP Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan serta Ketua Mahkamah Partai PDIP.

Dalam petitum gugatan, Saut Martua Tamba dan rekan meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.

Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada para penggugat; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I dan tergugat II yang telah merugikan terhadap penggugat.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat Keputusan Tergugat I kepada penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.

Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021. Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021. Penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.

Memerintahkan tergugat I untuk mencabut surat keputusan pemecatan penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021, penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021, penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021 dan penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.
Tangkapan layar SIPP PN Balige.
Selain itu, meminta majelis hakim menyatakan para penggugat adalah sah sebagai anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir periode 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada para penggugat sebesar Rp.40.720.000.000 secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap."

Juga meminta tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk para penggugat yang diusulkan Tergugat IV kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021.

Memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan para penggugat seperti semula dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

Mereka juga meminta menghukum para tergugat secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.

Terakhir, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mereka memohon putusan yang seadil-adilnya.

Sekedar informasi, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memecat Saut Martua Tamba sebagai kader berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.

Renaldi Naibaho berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021. Harry Jono Situmorang, berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021. Dan Romauli Panggabean, berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.(red).
×
Berita Terbaru Update