-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Kangkangi Instruksi Presiden, Satgas Covid-19 Samosir Rekomendasi Acara Ritual di Batu Hobon

Kamis, 12 Agustus 2021 | 13.21 WIB Last Updated 2021-08-12T08:33:24Z
Kapolsek Harian bersama muspika mensosialisasikan Inbup dan melakukan pembubaran acara ritual di Batu Hobon.
Samosir(DN)
Pada Sabtu, 7 Agustus 2021, saat memimpin rapat terbatas tentang evaluasi perkembangan dan tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dengan tegas Presiden R.I Ir. Joko Widodo meminta mobilitas masyarakat harus dibatasi.

Instruksi Jokowi ini pun segera dilaksanakan oleh banyak kepala daerah provinsi, kabupaten maupun kota, tidak terkecuali Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom ST dalam instruksinya bernomor 04 Tahun 2021, tertanggal 10 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, menginstruksikan kepada seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk sama-sama melakukan pencegahan Covid-19.

Dimana salah satu poin dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir menyebutkan pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya termasuk tempat hiburan malam) ditutup untuk sementara waktu.

Namun amat disayangkan, sebagai seorang pemimpin yang harusnya menjadi garda terdepan dan contoh untuk masyarakatnya dalam pencegahan penularan Covid-19, justru mempertontonkan pengingkaran terhadap instruksi yang dibuat dan juga diduga tidak mengindahkan instruksi Presiden.

Pasalnya, pada 10 Agustus 2021, Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir melalui Sekda Drs. Jabiat Sagala, M.Hum selaku ketua pelaksana justru mengeluarkan surat rekomendasi terhadap acara ritual adat di Batu Hobon Kecamatan Sianjur mulamula dengan nomor: 360/698/BPBD/VIII/2021.

Rekomendasi ini merupakan jawaban atas surat permohonan Lenny Damanik, warga Jln. Bakkora 2 Bawah Pematang Siantar. Yang bermohon kepada Ketua Satgas Covid-19 Samosir pada 4 Agustus 2021 lalu.

Pihaknya akan menggelar acara ritual "Mangido Tangiang tu oppu mula jadi nabolon, padaohon akka parsahiton lumobi masalah Covid-19, yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 11 Agustus 2021 pukul 19.00 s.d selesai di Batuhobon Kecamatan Sianjur mulamula.
Pembubaran acara ritual yang direkomendasi ketua pelaksana Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir tanpa koordinasi dengan para anggota Satgas Covid-19.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 menyayangkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 tersebut.

Dikatakan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumut itu, dengan dikeluarkannya rekomendasi oleh Sekda Kabupaten Samosir Drs. Jabiat Sagala, M.Hum selaku Ketua pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 ini, merupakan suatu bentuk tindakan yang tidak mengindahkan arahan Presiden R.I.

"Ini kedua kalinya pejabat di Satgas Covid 19 Kabupaten Samosir mengeluarkan rekomendasi yang bertentangan dengan aturan dan kebijakan pemerintah," kata Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH, Kamis, 12 Agustus 2021 saat dikonfirmasi.

Terlebih, sambungnya, rekomendasi itu dikeluarkan tanpa terlebih dahulu dikoordinasikan dengan para wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir baik Dandim, Kapolres maupun Kajari.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2021 lalu, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH bersama Satgas Covid-19 yang dipimpin langsung ketua pelaksana yakni Jabiat Sagala, membubarkan Festival Tuak Danau Toba di Pantai Sipinggan Nainggolan, yang direkomendasikan tanpa koordinasi dengan para wakil Satgas Covid-19.

Lantas, mengingat lonjakan Covid-19 di Kabupaten Samosir saat ini, Kapolres Samosir pun memerintahkan Kapolsek Harian AKP H Sembiring bersama jajarannya dan muspika untuk turun ke lokasi acara. Hal ini guna menghimbau penyelenggara kegiatan bahwa sesuai surat edaran Bupati Samosir dilarang untuk kerumunan melakukan kegiatan.

Dari hasil pantauan Kapolsek Harian dan tim atas pelaksanaan kegiatan, mereka menemukan Satgas Penanganan Covid-19 Samosir tidak melakukan pemantauan kegiatan yang direkomendasi ini.
Tangkapan layar Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir.
Tak hanya itu, aparat kepolisian juga menemukan bahwa acara tidak memenuhi prokes, tidak jaga jarak dan tidak menyiapkan cuci tangan. Dan diprediksi kegiatan dapat menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Samosir.

Fakta lainnya, bahwa sesuai surat rekomendasi, acara diperbolehkan hingga pukul 16.00 Wib, namun nyatanya acara ritual baru akan dimulai pada pukul 19.00 Wib.

Atas fakta-fakta tersebut, Kapolsek Harian bersama Pelaksana tugas Camat Sianjur Mulamula, 3 anggota Polsek dan 2 dari Koramil Harian beserta Kepala Desa Sari Marrihit melakukan pembubaran dan menghentikan kegiatan.

"Jika acara ini kita biarkan terlaksana, maka akan dapat dijadikan kelompok marga maupun masyarakat lainnya sebagai referensi untuk melaksanakan kegiatan yang sama atau sejenisnya," ujar Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH.

Selanjutnya, sebut Josua, pihaknya akan memanggil Sekda Samosir untuk mengklarifikasi surat rekomendasi yang telah dikeluarkan. Sehingga dalam penerbitan surat rekomendasi lainnya dalam masa pandemi Covid-19 dapat lebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua maupun Wakil Satgas Penanganan Covid-19 Samosir.

"Kita harus tegas mencegah dan jangan membiarkan hal-hal seperti ini berulang-ulang. Mari kita utamakan kepentingan masyarakat dan bekerjasama untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir yang kita cintai ini," pungkasnya.

Adapun isi surat rekomendasi yang dikeluarkan Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir tersebut, yakni jumlah undangan adalah 40 orang, acara sudah selesai paling lambat pukul 16.00 wib dan jika melanggar prokes, maka acara dapat dibubarkan oleh petugas Satgas.

Selama acara berlangsung, disarankan agar melibatkan petugas kesehatan terdekat dan bahwa surat rekomendasi dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu sebelum acara dengan mempertimbangkan kondisi dan keputusan pimpinan daerah melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19, tak kunjung merespon konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.(SBS).
×
Berita Terbaru Update