-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

DPRD Samosir Minta Masyarakat Dukung Penataan KJA

Kamis, 03 Juni 2021 | 08.40 WIB Last Updated 2021-06-03T05:41:38Z
Sosialisasi penataan KJA di Kecamatan Simanindo.
Samosir(DN)
Program penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Danau Toba, khususnya di Samosir harus didukung oleh masyarakat khususnya para pemilik KJA dalam rangka mendukung program Presiden RI Joko Widodo menjadikan Danau Toba sebagai destinasi Pariwisata Super Prioritas.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba ST, saat menghadiri sosialisasi Penataan KJA di perairan Danau Toba untuk Kecamatan Simanindo, Rabu (2/6) di Aula kantor Camat Simanindo.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya.

Dan juga Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba akan ditertibkan.

"Seluruh pihak perlu bersinergi dalam melaksanakan rencana aksi penertiban KJA Danau Toba ini sesuai dengan timetable yang telah disusun," ujar Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba ST.

Disamping itu, sambung Saut, salah satu hal penting yang perlu dipikirkan oleh pemerintah dan pihak terkait, yakni pengembangan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat setempat yang terdampak penertiban KJA Danau Toba ini.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST dalam paparannya menyampaikan dalam kurun waktu 3 tahun, dari 2.756 petakan KJA di Kabupaten Samosir akan dikurangi sebanyak 74 %. Sehingga pada tahun 2023 petakan yang tinggal dan diperbolehkan hanya 26 persen. Selanjutnya akan ditata dan dizonase.

Lebih lanjut dijelaskan, metode pengurangan jumlah petakan akan dibagi dalam tiga tahap (dalam kurun waktu 3 tahun) yaitu pada tahun 2021 setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33% dari jumlah petakan yang dimiliki termasuk KJA yang kosong.

"Selanjutnya pada tahun 2022 pemilik KJA/KJT mengurangi 30%  dari sisa dari jumlah petakan yang dimiliki, dan pada tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 11% dari sisa jumlah petakan yang dimiliki," tuturnya.

Sementara itu, Kadis Pertanian Viktor Sitinjak dalam laporannya menyampaikan sosialisasi ini untuk memberi informasi kepada pemilik KJA/KJT mengenai aspek hukum, aspek penindakan dan aspek-aspek penataan KJA, mekanisme/tahapan-tahapan penataan KJA, serta target pengurangan KJA.

Berdasarkan pendataan KJA/KJT oleh Dinas Pertanian Kab. Samosir, ada sebanyak 38 pemilik KJA di wilayah Kecamatan Simanindo dengan total petakan 117 berisi dan 50 petakan kosong.

Dari aspek hukum, Kejari Samosir melalui Kasi Intel Tulus Tampubolon menyajikan aspek hukum dan tindakan kepada pemilik yang melanggar ketentuan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kanit Intel Polsek Simanindo Tumbur Sitohang. Sosialisasi ini bukan semata-mata untuk memutus mata pencaharian masyarakat. "Untuk itu, mari sampaikan aspirasi kita untuk diteruskan ke pemerintah pusat dan mencari solusi yang terbaik," katanya.

Kapt. Inf. Donal Panjaitan juga meminta masyarakat pemilik KJA dapat mendukung program penataan ini dalam rangka mengurangi pencemaran dan mendukung rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba.

"Kodim 0210/TU siap dan akan selalu bersinergi dengan Tim Terpadu Penataan KJA untuk mensukseskan program ini," pungkasnya.(red).
×
Berita Terbaru Update