Jajaran Polres Samosir bersama petugas gabungan melakukan penjagaan di pintu masuk Pelabuhan Ambarita Kecamatan Simanindo. |
Samosir(DN)
Jajaran Polres Samosir bersama petugas gabungan yang bertugas di Pos Pelabuhan Ambarita, Kecamatan Simanindo, berhasil mendeteksi 1 orang pengunjung yang hendak masuk ke Kabupaten Samosir, yang positif Covid-19, Jumat, 28 Mei 2021.
Kapolsek Simanindo, AKP Tumpal Tobing selaku Kepala Pos Pelayanan Pelabuhan Ambarita menuturkan, dua mobil rombongan dari luar propinsi terjaring penyekatan di Pelabuhan Ambarita.
Kedua rombongan yang berasal dari antar propinsi yakni Bandung dan Lampung tersebut, tidak bisa menunjukkan persyaratan masuk ke Kabupaten Samosir sebagaimana tertuang dalam surat edaran Bupati Samosir tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolsek Simanindo, mereka tidak bisa menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen dan surat izin perjalanan atau izin keluar/masuk.
Karena tidak bisa menunjukkan persyaratan, petugas pun menyuruh rombongan tersebut putar balik. Namun mereka justru bersikeras untuk masuk ke Kabupaten Samosir. Petugas pun sempat bersitegang dengan rombongan tersebut.
"Selanjutnya, kita lakukan uji deteksi Covid-19 menggunakan GeNose C19. Hasilnya, diantara rombongan dari Lampung, ada satu orang yang positif," kata Kapolsek Simanindo AKP Tumpal Tobing, Sabtu, 29/5.
Setelah petugas Pos Pelabuhan Ambarita memberi penjelasan terkait surat edaran Bupati Samosir, rombongan yang ngotot masuk ke Kabupaten Samosir itu akhirnya mengalah untuk diputar balik.
Untuk yang positif, sambung AKP Tumpal Tobing, menolak dievakuasi guna menjalani pemeriksaan PCR. Ia memilih isolasi mandiri di Parapat.
Sementara itu, penyekatan arus mudik masih terus dilakukan petugas gabungan di wilayah Kabupaten Samosir berupa penjagaan di pintu-pintu masuk di pelabuhan dan perbatasan.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH mengatakan, pasca Idul Fitri, pihaknya masih melakukan operasi penyekatan berupa Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang merupakan kelanjutan Operasi Ketupat Toba hingga 31 Mei 2021.
"Kita tetap siagakan pos penyekatan hingga 31 Mei 2021 mendatang. Hal ini dilaksanakan karena arus balik pasca Idul Fitri 1442 H masih cukup padat dan memerlukan penanganan secara komprehensif dan terpadu," tuturnya.
"Sehingga keberadaan pos penyekatan ini sangat penting untuk menekan penyebaraan Covid-19 di Kabupaten Samosir setelah lebaran," pungkas Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH.(red).