-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Keji! Pria di Samosir ini Tega Gauli Teman Anaknya yang Keterbelakangan Mental

Jumat, 14 Mei 2021 | 15.34 WIB Last Updated 2021-05-14T16:13:24Z
Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur dan keterbelakangan mental, ditahan Polres Samosir.
Samosir(DN)
Entah apa yang merasuki seorang pria di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir yang tega melakukan perbuatan tak terpuji kepada anak perempuan berusia 13 tahun.

Pria berinisial PMA (37) itu menggauli anak yang masih di bawah umur sebut saja namanya Mawar. Parahnya, korban yang diperkosa itu mengalami keterbelakangan mental.

Hal ini dibenarkan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH melalui Kasubbag Humas, Iptu Marlan Silalahi melalui siaran pers tertulis yang diterima wartawan, Jumat, 14 Mei 2021.

Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima Polres Samosir melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menggauli korban, saat korban sedang bermain bersama anaknya di rumahnya. Sementara istrinya tak ada di rumah," kata Kasubbag Humas Polres Samosir.

Dijelaskan Iptu Marlan Silalahi, aksi bejat ini dilakukan pelaku pada Jumat 23 April 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.

Bermula saat tersangka selesai makan di rumah makan. Lalu pulang kerumah dan menjaga anaknya. Saat itu anak-anak tersangka bersama dengan korban sedang bermain di dalam rumah sambil menonton handphone.

Tersangka kemudian ke kamar mandi dan seusai keluar dari kamar mandi, ia melihat anaknya sudah diteras sehingga tersangka berlari ke teras rumah.

Saat di pintu rumah, tersangka bertabrakan dengan korban. Korban terjatuh, sementara tersangka menggendong anaknya untuk menidurkannya.

Setelah anaknya tidur, tersangka melihat korban mengelus-ngelus dada. Tersangka bertanya kepada korban 'sakit nang?' lalu tersangka mendekati korban dan mengelus dada korban. Mawar hanya diam saja.

"Saat itulah pelaku PMA ini melancarkan aksi bejatnya," terang Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi.

Tersangka kembali mengelus dada korban dan mengatakan ‘udah tungkaplah kau nonton'. Korban langsung telungkup.

Ia kemudian berkata ‘balik kau, arah keatas kau' lalu korban menuruti terlentang. Selanjutnya tersangka mempelorotkan celana dalam korban.

Kemudian tersangka membuka resleting celananya untuk mengeluarkan alat kemaluan dari celana dalamnya.

Ia menindih mawar dan memasukkan alat kemaluannya kedalam alat vital korban secara berulang ulang.

Saat itu anak-anak tersangka terbangun, sehingga pelaku PMA melompat dan mengancing resleting celananya sedangkan korban menaikkan celana dalamnya sendiri.

Tersangka keluar dari rumah dan duduk di teras rumah sambil merokok. Sesaat kemudian, istrinya pulang dan tersangka pamit untuk menanam jagung ke ladang.

Setelah perbuatan tersangka terbongkar, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Samosir pada 30 April 2021 lalu. Dengan laporan polisi nomor: LP/115/IV/2021/SMR SPKT, tanggal 30 April 2021.

Polres Samosir pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa data serta saksi yang berujung peringkusan kepada PMA.

"Dari hasil Visum ET Revertum terhadap korban, dokter mengatakan ada koyak pada selaput darah," lanjut Kasubbag Humas Polres Samosir Iptu Marlan Silalahi.

Atas dasar pemeriksaan itu, pelaku ditangkap dan dari hasil konfrontir kepada pelaku, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban. "Atas perbuatannya PMA dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 dari UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update