-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Kapolres Samosir Minta Surat Edaran Bupati Terkait Pembatasan Selama Lebaran, Dipatuhi

Kamis, 06 Mei 2021 | 06.08 WIB Last Updated 2021-05-06T09:24:18Z
Berphoto bersama seusai rapat koordinasi eksternal Operasi Ketupat Toba 2021.
Samosir(DN)
Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH mengimbau dengan tegas agar seluruh warga mematuhi pemberlakuan larangan mudik Lebaran, baik mereka yang akan datang ke Samosir maupun ke luar daerah.

Hal ini ditegaskan AKBP Josua Tampubolon SH MH dalam pemaparannya pada rapat koordinasi (rakor) eksternal kesiapan Operasi Ketupat Toba 2021 di Ruang Rapat Kantor Bupati Samosir, Perkantoran Rianiate Pangururan, Rabu, 5 Mei 2021.

Ada sejumlah materi paparan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH yakni, tentang dasar operasi, tugas pokok operasi, konsep operasi, sasaran operasi, target operasi serta kekuatan personel yang akan dilibatkan.

Disampaikan Josua, bahwa Operasi Ketupat Toba 2021 merupakan operasi terpusat, yang akan dilaksanakan secara serentak selama 12 hari mulai tanggal 6 s/d 17 Mei 2021, dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah/2021 masehi.

Selain itu, pada operasi Ketupat Toba 2021 ini, termasuk juga kegiatan lain yang menyertai berupa mapping bencana alam dan gangguan Kamtibmas baik Curat, Curas dan Curammor (C3) di wilayah hukum Polres Samosir. 

Polres Samosir sendiri, akan menerjunkan sejumlah personil yang akan ditempatkan di 6 pos pengamanan. Keenam pos tersebut pusat penyeberangan. Yakni di penyeberangan Tomok, Ambarita, Simanindo, Sipinggan, Onan Runggu dan jalur masuk darat Tele.

"Selama pemberlakuan larangan mudik dan pembatasan, penjagaan titik penyekatan akan dilakukan 24 jam nonstop. Sehingga tak ada celah yang dimanfaatkan masyarakat yang akan melanggar larangan mudik tersebut," tegas Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH.

Sementara itu, Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom secara resmi telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik atau bepergian ke luar daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/07/Satgas Covid-19/V/2021 tentang pembatasan kegiatan sosial masyarakat Kabupaten Samosir dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Surat Edaran tentang larangan mudik ini berlaku bagi seluruh warga Samosir, baik aparatur sipil negara, swasta maupun masyarakat. Pada surat edarannya, Bupati Samosir menekankan bahwa pelaku perjalanan yang datang ke Kabupaten Samosir wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dan membawa KTP atau identitas lainnya.

"Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR/Rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Bupati Samosir.

Pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat ijin perjalanan tertulis/surat ijin keluar/masuk (SIKM) bagi ASN, pegawai swasta dari pimpinannya. Sedangkan bagi pekerja sektor informal, dan masyarakat umum non, wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah.

"Surat edaran bupati ini mohon dipatuhi. Kita tidak menginginkan terjadinya gelombang peningkatan Covid-19 seperti di India. Dibutuhkan kerja bareng antara satgas dan warga agar kasus Covid-19 bisa kita kendalikan," pungkas Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH.

Pada rapat koordinasi (rakor) eksternal kesiapan Operasi Ketupat Toba 2021 ini, turut dihadiri sejumlah PJU Polres Samosir, Wakil Bupati Martua Sitanggang, Wakil Ketua DPRD Pantas Marroha Sinaga, Danramil 03 Pangururan, Perwakilan Kejari, pimpinan OPD, pimpinan BUMN/BUMD, pihak swasta dan sejumlah stakeholder lainnya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update