-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Sejumlah Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Rismawati Simarmata Dilanjutkan Akhir April

Senin, 05 April 2021 | 16.43 WIB Last Updated 2021-04-05T14:56:02Z
Megawati Soekarnoputri dan Rismawati Simarmata.(ist).
Samosir(DN)
Pada Rabu, 31 Maret 2021 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Rismawati Simarmata kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Gugatan tersebut terkait pemecatan Rismawati Simarmata dari PDIP.

Rismawati Simarmata yang diwawancarai Senin, 5 April 2021 di kantor DPRD Samosir, menyampaikan pada sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan penggugat tersebut dihadiri kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak tergugat, hanya dihadiri kuasa hukum pihak tergugat III yakni dari DPD PDIP Sumut.

Sementara pihak tergugat I, II DPP PDIP CQ Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto serta pihak tergugat IV dari DPC PDIP Samosir (Sorta Ertaty Siahaan) tidak hadir.

"Awalnya direncanakan hadir lewat Vidcom. Namun sampai sidang dimulai, pengacara dari mereka tidak ada yang hadir. Sidang pun tidak quorum," ujar Rismawati Simarmata.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang gugatan itu ditunda oleh hakim sampai tiga pekan kedepan yaitu pada Rabu (28/4). Hakim akan memanggil ulang semua pihak tergugat seluruhnya. Utamanya pihak tergugat I, II dan IV.

Sebelumnya, pada Rabu, 10 Maret 2021, diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Rismawati Simarmata mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Masih dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, 4 pihak yang digugat Rismawati Simarmata yakni, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPD PDIP Sumut Djarot Saiful Hidayat. Termasuk juga digugat Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir yaitu Sorta Ertaty Siahaan.
Tangkapan layar jadwal sidang gugatan Rismawati Simarmata di SIPP PN Jakarta Pusat.
Adapun, petitum gugatan yang diajukan Rismawati Simarmata yakni penggugat meminta agar gugatannya tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Tak hanya itu, dalam gugatan tersebut Rismawati Simarmata juga meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatannya soal Megawati dan tergugat lainnya yang diduga telah melanggar hukum.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi petitum gugatan tersebut yang dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat.

Kemudian, Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh keputusan tergugat I dan II yang telah merugikan terhadap penggugat.

Selanjutnya, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat pergantian antar waktu anggota DPRD Samosir yang diajukan tergugat IV pada 3 Maret 2021.

Rismawati Simarmata juga meminta agar pemecatannya sebagai Kader PDIP bisa dicabut. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat.

Di akhir petitumnya, Rismawati Simarmata meminta Megawati dan Hasto Kristiyanto mencabut Putusan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2021 tentang pemecatannya.

Sementara, dalam Surat Keputusan DPP PDIP No. 84/KPTS/DPP/II/2020 tentang pemecatan Mantan Ketua DPRD Samosir 2014-2019 itu, Rismawati Simarmata dipecat dari keanggotaan PDIP tertanggal 25 Februari 2021, yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Dalam surat itu, terungkap alasan pemecatan Rismawati Simarmata karena membangkang (tidak turut perintah) kebijakan partai berlambang banteng moncong putih itu dengan mendukung pasangan calon bupati/wakil bupati yang diusung partai lain.

Padahal, PDIP dalam Pilkada Samosir 2020 mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati incumbent Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.(red).
×
Berita Terbaru Update