-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Kapan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Dilantik?

Senin, 05 April 2021 | 08.06 WIB Last Updated 2021-04-05T03:26:21Z
ilustrasi.(Kalbaronline).
Samosir(DN)
Akhirnya cerita panjang tentang proses politik pilkada 2020 Kabupaten Samosir, yang berlanjut proses hukum perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Kontitusi (MK), usailah sudah.

Pada Kamis (18/3/2021) MK telah mengetuk palu penolakan terhadap perkara yang diajukan pemohon. Selanjutnya sudah dipastikan Paslon Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang (Vantas) akan dilantik menjadi Bupati/Wakil Bupati Samosir periode 2021-2024. Lantas kapan waktu pelantikannya?

Secara prosedural tahapan yang harus ditempuh meliputi, yakni setelah KPU Kabupaten Samosir menerima salinan putusan MK, menyelenggarakan Rapat Pleno untuk menetapkan Vantas sebagai Bupati/Wabup Terpilih.

Menyikapi putusan MK ini, KPU Kabupaten Samosir telah menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Minggu, 21 Maret 2021. Selanjutnya keputusan KPU Samosir No 16/PL.02.7-Kpt/1217/KPU-Kab/III/2021 tersebut diajukan ke DPRD Samosir.

Selanjutnya pada Jumat, 26 Maret 2021, DPRD Samosir menggelar paripurna terkait keputusan KPU Samosir tersebut, dengan acara persetujuan pengajuan pengesahan & pelantikan Bupati/Wabup periode 2021-2024 kepada Mendagri melalui Gubernur paling lambat 5 hari kerja.

Setelah Gubernur menerima pengajuan pengesahan dan pelantikan Bupati/Wabup dari DPRD, paling lambat 5 hari kerja mengajukan rekomendasi kepada Mendagri.

Nantinya Kemendagri menetapkan SK Pengesahan Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang sebagai Bupati dan Wabup Samosir periode 2021-2024. Dan disikapi Gubernur Sumatera Utara dengan melantik bupati dan wakil bupati terpilih.

Memperhatikan Surat Edaran Dirjen OTDA Kemendagri tentang pelantikan serentak bertahap, telah ditentukan waktu pelantikan melalui tiga tahap, yaitu Februari, April, dan Juni.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pelantikan Bupati/Wabup Samosir akan dilaksanakan pada bulan April 2021. Adapun tanggal pastinya ditetapkan Kemendagri.

Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga, kepada wartawan mengatakan, 5 kabupaten/kota sebelumnya telah diusulkan ke Kemendagri untuk mendapatkan SK pengangkatan kepala daerah, yakni Simalungun, Karo, Nias Barat, Nias Utara, dan Gunungsitoli.

Saat ini, Biro Pemerintahan dan Otda, tengah mengupayakan usulan tambahan 2 daerah, yakni Nias Selatan dan Samosir, agar pelantikan kepala daerah pada gelombang II nanti menjadi 7 pasangan calon.

"Direncanakan Samosir dan Nisel jika berkasnya rampung. Memang SK belum ada ditandatangani Mendagri. 5 daerah sudah kita usulkan sebelumnya. 2 daerah lagi sedang proses sampai saat ini. Mengingat masih ada lagi kekurangan berkas dari Samosir dan Nisel. Nanti kita lihat lagi dan jika sudah lengkap akan dikirimkan secara online ke Kemendagri," terangnya, 4/4.(Red).
×
Berita Terbaru Update