-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Permohonan PHP Bupati Samosir Tak Penuhi Ketentuan Ambang Batas

Kamis, 18 Maret 2021 | 19.43 WIB Last Updated 2021-03-18T12:43:25Z
Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum yang didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan Perkara PHP Bupati Samosir Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (18/3). Foto Humas MKRI/Ilham.
Jakarta(DN)
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Samosir Tahun 2020 berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan PHP Bupati Samosir yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga.

“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (18/3/2021).

Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon terkait penerapan Pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Mahkamah menyebutkan jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) adalah 2% x 78.638 suara (total suara sah) yaitu 1.573 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 1.573 suara.

Perolehan suara Pemohon adalah 30.238 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 41.806 suara, sehingga perbedaan perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 11. 568 suara atau 14,7% (41.806 suara dikurangi 30.238 suara).

Jumlah 11.568 suara melebihi 1.573 suara. Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi ketentuan ambang batas untuk mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK. 

Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah paslon Bupati Samosir Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.

“Dengan demikian eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum.  

Dalil Pemohon
Mahkamah mempertimbangkan dalil Pemohon terkait politik uang Rp 900.000 sampai Rp 1 juta agar memilih Paslon No. Urut 2 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang (Pihak Terkait) serta pembagian 60.000 karung beras, 60.000 parcel dan masker yang tujuannya untuk memenangkan Pihak Terkait.

Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup. Bahkan melalui video yang ditunjukkan Pemohon dalam persidangan di MK, Mahkamah tidak melihat secara jelas apakah yang dibagi-bagikan Pihak Terkait berupa uang atau barang.

Kemudian terkait keabsahan ijazah Calon Wakil Bupati Martua Sitanggang (Pihak Terkait), memang telah ditemukan perbedaan nama di ijasah dan e-KTP dari yang bersangkutan. Namun menurut Mahkamah, Termohon telah melakukan klarifikasi yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara bersama KPU Kabupaten Samosir dengan SMAN 1 Jambi.(MKRI https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17172&menu=2 )
×
Berita Terbaru Update