-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

3 Dosa yang Bisa Bikin PNS Langsung Dipecat

Kamis, 18 Maret 2021 | 21.09 WIB Last Updated 2021-03-18T15:53:29Z
Ilustrasi.(net).
Jakarta(DN)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan akan memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terpapar radikalisme dan terorisme, narkoba dan juga berani menerima gratifikasi maupun korupsi.

Ia mengungkapkan, banyak tantangan besar yang harus dihadapi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa kini. Salah satunya adalah masalah pemahaman tentang area rawan korupsi.

Tjahjo menyebut, terdapat lima area rawan korupsi di lingkungan ASN. Diantaranya berkaitan dengan masalah perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, dan masalah jual beli jabatan.

"Ini yang tolong dicermati. Karena sekarang Kementerian PANRB sudah masuk dalam bagian pencegahan korupsi di KPK. Kita merumuskan bagaimana agar ke depan sudah tidak ada lagi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dikalangan ASN dan kepala daerah. Kita harus memahami area rawan korupsi," ujarnya beberapa waktu lalu, dilansir dari merdeka.com.

Kedua masalah narkoba. Hampir setiap bulan, kata dia, ada teman-teman di lingkungan ASN yang terjerat kasus narkoba. Jika memang dia pengguna, maka Kemenpan RB melakukan rehabilitasi. Namun jika ASN terbukti menjadi pengedar sekaligus pengguna, pihaknya akan langsung memutuskan atau dipecat sebagai ASN.

Kemudian persoalan lainnya adalah soal radikalisme dan terorisme. Pemahaman soal radikalisme dan terorisme sudah mengancam para ASN yang mencalonkan untuk menjadi eselon I. Menurutnya, banyak yang gagal menjadi eselon I karena pola pikir ketika dia bermain media sosial sudah terkena paham radikalisme dan terorisme.

"Kalau dia kena masalah terorisme ada keputusan hukum langsung kita pecat. Kalau dia terpapar radikalisme non jobs kita bina. Ini komitmen yang kami bangun dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sebagaiannya," sebutnya.

Tjahjo mengaku tingkat pengawasan pemerintah terhadap 4,2 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) memang harus ditingkatkan lagi dan harus melibatkan banyak pihak.

Hal yang bisa membuat PNS dipecat
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak bisa bekerja seenaknya. Salah-salah, sang pegawai bisa dipecat.

Seperti yang baru-baru ini dirilis, dimana 73 PNS dipecat lantaran sejumlah kasus. Mulai dari bolos kerja, penyalahgunaan narkotika hingga beristri lebih dari satu tanpa sepengetahuan atasan.

Lalu, hal-hal apa saja sih yang bisa membuat PNS dipecat? Seperti dilansir dari detikcom, yang dikutip dari Bab VIII PP ini dari pasal 238-259, Sabtu (11/1/2020) ada sejumlah kriteria yang membuat PNS diberhentikan, antara lain:

a. Pemberhentian atas permintaan sendiri
b. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
c. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
d. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani/rohani
e. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang
f. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana
g. Pemberhentian karena pelanggaran disiplin
h. Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
i. Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara
j. Pemberhentian karena hal lain.

Dari seluruh poin-poin tersebut, pemberhentian secara tidak hormat berlaku pada pelanggaran sebagai berikut:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
d. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Sedangkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PP ini menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

PP ini juga menegaskan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 364 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 lalu.

Agar terhindar pemberhentian secara tidak hormat, setiap PNS dan PPPK perlu benar-benar jeli memahami beragam aturan yang ada.

Berikut aturan-aturan yang menjerat PNS dipecat secara tak hormat: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.

2. Untuk undang-undang yang sama juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945 untuk butir 1 dan 2.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.

4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik.(dtc/merdeka).
×
Berita Terbaru Update