-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Modus Kelompok Usaha Fiktif, Dugaan Penyelewengan Bansos Covid-19 Diusut

Rabu, 10 Maret 2021 | 09.23 WIB Last Updated 2021-03-10T04:07:27Z
Kajari Purwokerto Sunarwan menunjukkan barang bukti uang diduga hasil korupsi dana jaring pengaman sosial Covid-19 sebanyak Rp 470 juta di Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/3/2021) malam.(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
PURWOKERTO(DN)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengusut kasus dugaan korupsi dana jaring pengaman sosial Covid-19 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk kelompok usaha di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, senilai Rp 1.920.000.000.

Tim Kejari sudah mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp 470 juta dari rumah seseorang berinisial AM (26), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).

Dari rumah tersebut tim juga mengamankan 38 stempel atas nama kelompok usaha, buku rekening tabungan dan satu unit komputer.

"Belum ada tersangka, baru saksi semua. Setelah alat bukti cukup, kami ekspose, kami tentukan siapa yang bertanggungjawab," Kajari Purwokerto Sunarwan, Selasa malam.
Sunarwan mengatakan hingga saat ini telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi.

Sebanyak lima orang berasal dari kelompok usaha dan dua orang, masing-masing berinisial AM dan MT (37) yang diduga berperan dalam penyaluran dana tersebut.

"Bantuan dari Kemenaker ini untuk pemberdayaan masyarakat akibat Covid-19 untuk mendirikan usaha mandiri, tapi pada praktiknya semua uang diambil oleh orang berinisial AM," ujar Sunarwan.

Mekanisme pencairan dana tersebut dari Kemenaker langsung ke rekening atas nama kelompok.

Namun setelah ketua kelompok usaha mencairkan uang di bank, ternyata langsung ditampung seluruhnya oleh AM.

"Di Banyumas total tercatat ada 48 kelompok usaha penerima bantuan yang masing-masing beranggotakan 20 orang. Setiap kelompok semestinya menerima anggaran sebesar Rp 40 juta," kata Sunarwan.

Sunarwan menduga, 48 kelompok usaha yang baru didirikan tersebut fiktif.

Pasalnya berdasarkan hasil sampling di lapangan pada beberapa kelompok usaha yang tersebar di beberapa kecamatan tidak ada kegiatan sama sekali.

"Sesuai dengan perjanjian kerja sama antara kelompok usaha dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja anggaran tersebut untuk program seperti kebun ketela, bibit durian, macam-macam, semua berbeda-beda," ujar Sunarwan.(red/KOMPAS.com).
×
Berita Terbaru Update