-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Dianggap Membelot, Mantan Ketua DPRD Samosir Dipecat dari PDIP

Rabu, 03 Maret 2021 | 09.17 WIB Last Updated 2021-03-03T04:25:34Z
Rismawati Simarmata.(ist).
Samosir(DN)
Dikabarkan salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dianggap membangkang perintah partai saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samosir 9 Desember lalu, dipecat.

Surat pemecatan terhadap kader partai yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, itu beredar luas di media sosial.

Kader partai yang dipecat tersebut diketahui bernama Rismawati Simarmata. Pemecatan terhadap Ketua DPRD Samosir periode 2014-2019 ini tertuang dalam surat keputusan bernomor: 84/KPTS/DPP/II/2020 dan dibumbui tanda tangan Megawati serta Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Surat pemecatan yang ditetapkan di Jakarta dan dikeluarkan pada 25 Februari 2021 itu menyebutkan, Rismawati Simarmata yang saat ini merupakan anggota DPRD Samosir periode 2019-2024 dan Wakil Ketua DPC PDIP Samosir itu, telah melakukan pelanggaran berat.

Sehingga demi menjaga kehormatan, kewibawaan serta menegakkan citra partai, keputusan pemecatan sebagai kader PDI Perjuangan harus dilakukan.
Tangkapan layar surat pemecatan yang beredar luas di media sosial.
Dalam surat keputusan pemecatan tersebut juga dijelaskan sikap, tindakan dan perbuatan Rismawati Simarmata yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir pada Pilkada serentak 2020.

Bentuknya dengan mendukung calon kepala daerah lain, dari partai politik lain (Nasdem, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat dan Hanura) adalah bentuk pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Pelanggaran ini termasuk pelanggaran berat.

Dalam keputusan DPP PDI Perjuangan menyebutkan, setiap anggota atau kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP PDI Perjuangan dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari anggota partai. Dan Rismawati Simarmata telah melanggarnya.

Menindaklanjuti SK DPP PDIP tersebut, pada Selasa sore, 2 Maret 2021, kabarnya DPC PDIP Samosir telah menggelar rapat. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPC PDIP Samosir, Sorta Ertaty Siahaan itu, memutuskan Rismawati akan segera diberhentikan dari jabatan anggota DPRD Samosir lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Sekretaris DPRD Samosir, Marsinta Sitanggang yang dihubungi belum mengetahui rencana PAW salah satu anggota DPRD Samosir tersebut. "Kita belum menerima suratnya," tulis Sekwan, Rabu, 3/3.

Sementara itu, Rismawati Simarmata yang dikonfirmasi wartawan soal pemecatan dirinya dari keanggotaan PDIP dan PAW dari anggota DPRD Samosir, tidak bersedia berkomentar.

Ia meminta agar didoakan atas hal yang terjadi pada dirinya. "Maaf dik, didoakan saja," tulisnya lewat pesan WhatsApp, Rabu, 3/3.(red).
×
Berita Terbaru Update