-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

TikTok Cash dan Vtube, Investasi Bodong Berwajah Baru yang Patut Diwaspadai

Minggu, 14 Februari 2021 | 18.02 WIB Last Updated 2021-02-14T11:25:41Z
Satgas waspada investasi OJK.(kumparan).
Jakarta(DN)
Iming-iming meraup uang dengan cara menonton video iklan, ataupun melakukan beberapa tugas tertentu di internet semakin marak di masyarakat. Kegiatan receh ini menarik perhatian masyarakat untuk bergabung.

Namun, laiknya ada udang di balik batu. Aktivitas semacam ini kerap kali dilakukan oleh platform aplikasi ilegal, seperti TikTok Cash dan Vtube. Kedua platform tersebut menerapkan skema ponzi.

Skema ponzi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Di sana dijelaskan, skema ponzi adalah sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan, bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung.

Dalam skema ponzi, peserta akan diminta untuk terus menerus meningkatkan nilai investasi agar keuntungan yang diperoleh semakin besar. Namun, apabila tidak ada peserta baru atau tidak ada peserta yang menambah nilai investasi, maka keuntungan yang diperoleh para peserta akan terhenti.

Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan investasi yang dijalankan oleh TikTok Cash. Menurutnya, ada indikasi money game atau ponzi yang akan merugikan masyarakat, karena menggunakan sistem merekrut anggota lain.

Tongam juga sudah mengetahui dan memastikan bahwa TikTok Cash bukan merupakan bagian dari TikTok, platform berbagai video yang dimiliki oleh perusahaan ByteDance. Untuk itu, selama proses penyelidikan, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ikut terlebih dahulu dengan kegiatan TikTok Cash.

Belakangan, situs web TikTok Cash resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sejauh ini sudah banyak pengguna TikTok Cash yang mengeluhkan tidak bisa mengakses website tersebut sejak Rabu (10/2) siang.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan, alasan pemblokiran situs TikTok Cash oleh Kominfo, karena menemukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Vtube
Vtube yang dikelola PT Future View Tech mengklaim sebagai aplikasi mirip Youtube. Kepada membernya, dia menjanjikan penghasilan mulai Rp 200.000 hingga jutaan rupiah per bulan. Caranya hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Vtube telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi ilegal alias investasi bodong. Meski status itu belum berubah, namun tawaran investasi di Vtube belakangan kembali marak.

Status sebagai investasi ilegal sebelumnya diterbitkan Satgas Waspada Investasi OJK pada Juni 2020 lalu. Saat itu ada 99 entitas yang dinyatakan Satgas Waspada Investasi sebagai investasi ilegal, salah satunya PT Future View Tech (Vtube).

"Investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan Rp 200.000-Rp 70.000.000 (dua ratus ribu rupiah hingga tujuh puluh juta rupiah) hanya dengan mengklik iklan," demikian penjelasan soal praktik bisnis Vtube, seperti dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, Juni 2020 lalu.(kumparan).
×
Berita Terbaru Update