-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Tiga Produk UMKM Kabupaten Samosir Telah Bersertifikat Halal

Selasa, 23 Februari 2021 | 22.11 WIB Last Updated 2021-02-23T15:54:59Z
Penyuluhan sistem sertifikat halal bagi pelaku UMKM di Kabupaten Samosir tahun 2019 lalu.
Samosir(DN)
Tiga produk kuliner Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Samosir telah mendapat pengakuan halal dari instansi yang berwenang. 

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Dinas Nakerkoperindag Resmin Situmorang, melalui Kepala Seksi Pembinaan UMKM Sanni Nainggolan merinci produk UMKM yang telah bersertifikat halal.

Yakni UMKM Pardosir jenis usaha kopi bubuk di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, UMKM Sarima (kacang rondam) di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan dan UMKM Tamba Indah Kopi (kopi bubuk) di Kelurahan Pasar Pangururan.

"Ketiga usaha ini, pada Desember 2020 lalu telah menerima sertifikat halal dari MUI Provinsi Sumut," ujarnya, Selasa, 23/2.

Dijelaskan, sebelumnya ketiga UMKM tersebut telah mengikuti berbagai proses termasuk pelatihan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan.

Menurut Sanni, Pemkab Samosir melalui Dinas Koperasi UMKM berkomitmen untuk membina dan membantu para pelaku usaha kecil menengah yang jumlahnya mencapai angka 22.000.

Bentuk bantuan berupa penyuluhan, pelatihan, proses standarisasi produk yang dilakukan secara bertahap, memfasilitasi pameran dan pangsa pasar. 

Diharapkan, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan ajang Beli Kreatif Danau Toba dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif memberi motivasi baru bagi pelaku usaha untuk terus berproduksi.

Sebelumnya, guna mendukung agar para pelaku UMKM ini terus berkreasi, di tahun 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Koperindag) Kabupaten Samosir menggelar penyuluhan sistem jaminan halal bagi para pelaku UMKM.

Kegiatan yang digelar selama tiga hari, 15-17 Mei 2019 di Hotel JTS Parbaba, Kecamatan Pangururan ini diikuti sebanyak 30 pelaku UMKM di Kabupaten Samosir. Dengan menghadirkan Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (LP POM MUI SU), Rosdanelli Hasibuan dan Retni Kustiyah Mardi Ati, selaku sekretaris sebagai narasumber.

Kepala Disnaker Koperindag melalui Kabid Koperasi dan UMKM, Resmin Situmorang lewat laporannya mengatakan bahwa tujuan penyuluhan sistem jaminan halal ini yaitu memberikan pengetahuan dan kepastian status kehalalan produk yang dihasilkan para pelaku UMKM di Kabupaten Samosir.

Kegiatan ini juga merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Samosir dalam pemberdayaan dan pengembangan UMKM khususnya usaha mikro baik itu secara pengemasan sampai dengan mendapatkan sertifikasi halal.

Untuk itu, lanjutnya, agar produk-produk lokal yang dihasilkan pelaku UMKM di Kabupaten Samosir terjamin kehalalannya, Disnaker Koperindag menggelar penyuluhan jaminan halal ini. Juga dengan harapan produk-produk yang dihasilkan para pelaku UMKM bisa bersaing di tingkat nasional maupun internasional.(red).
×
Berita Terbaru Update