-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Buntut Salah Prosedur Mandikan Jenazah, 4 Nakes Dijerat Pasal Penistaan Agama

Rabu, 24 Februari 2021 | 00.27 WIB Last Updated 2021-02-23T17:27:50Z
Ilustrasi.(waspada).
Siantar(DN)
Empat tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar yang jadi tersangka terkait kasus memandikan jenazah wanita positif Corona ternyata juga dijerat pasal tentang penistaan agama. Sebelumnya, mereka juga dijerat dengan UU tentang Praktik Kedokteran.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara soal kasus yang dilaporkan oleh Fauzi Munthe, petugas menjerat para tersangka dengan tindak pidana penistaan agama.

Dilansir dari detikcom, hasil gelar perkara di Wasidik Ditkrimum Poldasu disimpulkan perkara yang dilaporkan Fauzi Munthe adalah merupakan peristiwa tindak pidana penistaan agama.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP atau tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 jo Pasal 51 UU No 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran," sebut Kombes Hadi kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Hal senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto. Dia mengatakan keluarga pasien wanita Corona juga melaporkan keempat tersangka dengan pasal penistaan agama.

"Korban buat LP penistaan agama," kata AKP Edi saat dikonfirmasi terpisah.

Untuk diketahui, kasus jenazah pasien Corona wanita diduga dimandikan petugas pria di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumut, ini bermula ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar memanggil pihak RSUD.

"Iya. Itulah mereka laki-laki. Karena suaminya nggak terima, menyampaikan ke kita, itulah semalam kita panggil rumah sakitnya ke kantor MUI," kata Ketua MUI Kota Pematangsiantar, Muhammad Ali Lubis, Kamis (24/9/2020).

Ali menyebut pasien Corona itu meninggal pada Minggu (20/9). Namun dia tidak menjelaskan status pasien yang meninggal dan dikubur dengan protokol kesehatan itu.

Dalam pertemuan dengan pihak rumah sakti, MUI kemudian mempertanyakan alasan pihak RSUD menggunakan petugas pria untuk memandikan jenazah wanita.

Menurut RSUD, kata Ali, hal itu dilakukan karena tidak adanya petugas wanita untuk memandikan jenazah di RS itu. "Kenapa dilaksanakan begitu? Katanya nggak ada bilal perempuan," ujarnya.

Ali menjelaskan peristiwa itu tidak sesuai dengan tata cara memandikan jenazah sesuai hukum Islam. Dijelaskan Ali, jenazah wanita yang dimandikan pria merupakan dosa besar.

"Nggak boleh jenazah perempuan dimandikan laki-laki, kecuali suaminya atau mahramnya," tutur Ali.

Atas kejadian itu, pihak RSUD disebut sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun pihak keluarga dari jenazah membuat laporan ke polisi.

Setelah kasus mencuat, Direktur RSUD Djasamen Saragih itu pun diganti. Pihak Humas Pemko Pematangsiantar mengatakan pergantian Direktur RSUD Djasamen Saragih merupakan perintah Wali Kota Pematangsiantar.

Kemudian, petugas yang memandikan jenazah itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Betul (empat orang menjadi tersangka)," ucap Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Dia menyebut keempatnya dijerat Pasal 79 C juncto Pasal 51 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran."Iya (tentang praktik kedokteran)," tuturnya.(red/dtc).
×
Berita Terbaru Update