-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Kominfo Resmi Blokir TikTok Cash, Nonton Konten Dapat Uang

Kamis, 11 Februari 2021 | 07.56 WIB Last Updated 2021-02-11T01:58:28Z
Ilustrasi TikTok Cash.(AFP).
Jakarta(DN)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI resmi memblokir situs TikTok Cash, situs yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

Menurut Kominfo, situs TikTok Cash diblokir karena diduga melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. "Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Rabu (10/2).

Pengelola TikTok Cash belum memberi tanggapan resmi perihal pemblokiran itu. Namun, mereka sempat menyatakan mendapat 'serangan/berita palsu' setelah mendulang popularitas.

Pihak yang mengatasnamakan TikTok Cash Asia Pasifik juga mengaku sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk merespon hal itu

Situs TikTok Cash diketahui menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet".

Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan seharga Rp89 ribu dengan masa berlaku delapan hari hingga 'general manajer' seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok. TikTok meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," ucap Catherine.

Waspada situs serupa TikTok Cash
Pantauan, muncul situs serupa TikTok Cash (tiktokecash.com) dengan nama like-cash.com. Sampai Kamis (11/2) pagi, kedua situs tersebut masih bisa diakses. Pada kedua situs tersebut memiliki kemiripan yang hampir tidak bisa dibedakan. Perbedaan terletak hanya pada nama domain.(cnnindonesia).
×
Berita Terbaru Update