-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

DPRD Samosir Bakal Tetapkan 14 Perda di Tahun 2021

Kamis, 04 Februari 2021 | 06.42 WIB Last Updated 2021-02-04T04:04:21Z
Juru bicara BP2D DPRD Samosir, Renaldi Naibaho membacakan 14 rancangan PROPEMPERDA tahun 2021.
Samosir(DN)
Di tahun 2021 ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menjadwalkan akan membahas dan menetapkan 14 rancangan menjadi peraturan daerah. Dengan rincian, 1 judul ranperda prakarsa usulan DPRD Samosir yakni tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya. Dan 13 judul ranperda yang diusulkan Pemerintah Daerah.

"Diantara 14 judul usulan ranperda tersebut, ada 5 ranperda yang masuk kumulatif terbuka atau yang bersifat wajib," kata juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D), Renaldi Naibaho pada Paripurna DPRD Samosir dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) tahun 2021, Rabu, 3/2 di ruang rapat paripurna dewan setempat.

Dijelaskan Ketua Fraksi PDIP itu, pembahasan 14 ranperda tersebut akan dibagi dalam 3 masa sidang. Dimana pada masa sidang I, DPRD Samosir berkomitmen untuk menuntaskan dan menetapkan perda usulan prakarsa DPRD tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya.
Menurut Renaldi Naibaho, berdasarkan hasil pembahasan BP2D DPRD dalam rapat kerja baik secara internal maupun dengan tim legislasi Pemkab Samosir, telah disepakati daftar agenda yang akan menjadi prioritas pembahasan di tahun 2021 dan dimuat dalam PROPEMPERDA.

Yaitu, di masa sidang I (Januari-April 2021), 4 ranperda bakal dibahas yakni, BP2D akan membahas ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya. Sedangkan ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah akan dibahas Komisi II DPRD Samosir.

"Untuk ranperda BUMD PDAM, dibahas Komisi I dan ranperda tentang rencana detail tata ruang wilayah kecamatan dibahas Komisi III," jelas Anggota DPRD Samosir, Renaldi Naibaho.

Selanjutnya, masa sidang II (Mei-Agustus), DPRD Samosir bakal membahas 3 ranperda yakni ranperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah Kabupaten Samosir, ranperda tentang bangunan gedung dan ranperda tentang BUMD aneka usaha.

Dimasa sidang III, tambah Renaldi Naibaho, DPRD Samosir akan membahas ranperda tentang pengelolaan sampah dan ranperda tentang sistem manajemen pendidikan di Kabupaten Samosir.

Sedangkan ranperda kumulatif terbuka yang bersifat wajib yakni ranperda tentang RPJMD Kabupaten Samosir tahun 2021-2025, ranperda tentang pembentukan perangkat daerah, ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, ranperda perubahan APBD 2021 dan ranperda APBD 2022.

"Melalui paripurna ini, kami informasikan juga bahwa masih terbuka ruang jikalau ada usul ranperda prakarsa DPRD Samosir, untuk nantinya dibahas dan ditetapkan pada tahun 2021, walaupun tidak masuk dalam daftar PROPEMPERDA," katanya.

BP2D DPRD Samosir juga mengharapkan kerjasama dan sinergitas semua pihak dalam pembahasan ranperda ini. Sehingga terjalin keharmonisan pembuatan dan pemantapan persepsi ranperda dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Dan tentunya dapat diimplementasikan dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Samosir. Sehingga tatanan kehidupan masyarakat atau sosial politik dapat berlangsung dengan tertib dan harmonis," harap Renaldi Naibaho.

Terakhir, ia memohon doa restu masyarakat Samosir agar DPRD dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan maksimal. Sehingga nantinya akan lahir produk-produk hukum daerah yang berkualitas dan membumi, kesejahteraan masyarakat, dan suksesnya Pemerintah Kabupaten Samosir.

Adapun paripurna penetapan PROPEMPERDA tahun 2021 ini, dipimpin Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba ST bersama Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga. Serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Samosir, Sekwan, Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang diwakilkan Sekdakab Jabiat Sagala, Forkopimda, pimpinan OPD dan insan pers.(SBS).
×
Berita Terbaru Update