-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Cekcok di Kedai Tuak, Mananda Tewas Ditikam Berulang Kali

Minggu, 28 Februari 2021 | 17.33 WIB Last Updated 2021-02-28T11:28:01Z
Tersangka AM saat diinterogasi Jajaran Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun.(wartarakyat).
Simalungun(DN)
Kurang dari 24 Jam Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun, berhasil meringkus AM alias Manik dari tempat persembunyiannya di Huta IV, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (28/2/21) sekitar pukul 03.00 Wib.

Kapolsek Perdagangan AKP Josia menjelaskan, AM menghabisi nyawa Mananda Siadari dengan cara menikam tubuhnya berulangkali.

"Kasus ini berawal dari selisih paham korban dengan AM, hingga bertengkar mulut di warung tuak milik Riko Sijabat, di Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, pada Sabtu (27/2/21) sekitar pukul 23.00 Wib," kata Kapolsek Perdagangan, dilansir dari Mistar.id.

Perdebatan antara korban dan MS semakin meninggi, bahkan warga yang juga berada di warung tuak tersebut mencoba melerai, dan meminta kepada keduanya untuk tidak ribut-ribut di tempat tersebut.

Kemudian AM meninggalkan warung tuak milik Riko Sijabat. Namun selang 20 menit, AM kembali ke warung tuak itu dan menghampiri korban kemudian menikamnya berulang-ulang secara membabi buta kemudian korban tewas tanpa sempat melakukan perlawanan.

Selanjutnya AM langsung meninggalkan lokasi. Saat itu juga, warga yang berada di lokasi melarikan korban ke Rumah Sakit Perdagangan, namun di dalam perjalanan korban sudah meninggal dunia.

Kapolsek mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat melalui aplikasi horas paten, polisi langsung melakukan pencarian.

Pencarian tak sia-sia, dalam tempo kurang lebih 24 jam, tersangka AM berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya tak jauh dari rumah tinggalnya. Saat penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan yang dilakukan tersangka.

Hingga saat ini AM masih menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Perdagangan Polres Simalungun. Tersangka diancam melanggar Pasal 340 Subs 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 atau 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat dikonfirmasi dengan mengatakan, jajaran Polres Simalungun akan menangani kasus dengan tegas, profesional dan transparansi yang berkeadilan.(red/mis).
×
Berita Terbaru Update