-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Awal 2021, Bupati Landak Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL

Rabu, 06 Januari 2021 | 09.54 WIB Last Updated 2021-01-06T03:33:07Z
Bupati Landak saat menyampaikan sambutannya pada penyerahan sertifikat hak atas tanah dari Presiden Joko Widodo.
LANDAK(DN)
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menghadiri penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat secara virtual oleh Presiden Jokowi dari Istana Negara, Jakarta. Sebanyak 584.407 sertifikat diserahkan untuk masyarakat di 26 Provinsi dan 273 Kabupaten/Kota, Selasa (5/1).

Dalam arahannya Presiden Jokowi mengatakan penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Indonesia. Selain itu, penyerahan sertifikat tanah ini juga diyakini akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada pemiliknya.

"Biasanya, yang dulu-dulu itu, setahun hanya 500.000 sertifikat tanah. Jadi, sudah 12 kali lipat yakni 6,8 juta bidang tanah. Sehingga nanti sertifikat ini adalah kepastian hukum hak atas tanah yang kita miliki," kata Jokowi.
Penyerahan sertifikat hak atas tanah dari Presiden Joko Widodo.
Untuk Kabupaten Landak sertifikat hak atas tanah untuk rakyat berjumlah 9.000 bidang, terletak di 7 Kecamatan dan 14 Desa, dan merupakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Kegiatan Redistribusi Tanah 2020 khusus untuk peruntukan pertanian dan perkebunan.

Dalam sambutannya Bupati Landak mengatakan bahwa negara sudah mengakui hak tanah untuk masyarakat dan negara juga telah mambantu masyarakat dalam kepengurusan sertifikat tanah tersebut.

“Secara hukum baru hari ini ibu dan bapak yang punya sertifikat diakui kepemilikannya oleh negara, itu hal yang sangat fundamental. Karena memerlukan kebijakan langsung dari Pemerintah Pusat, dan ada kebijakan dan keinginan politik baru bisa tanah bapak dan ibu disertifikatkan untuk pertama kalinya dalam sejarah daerah Kita,” terang Karolin.

Selain itu, Bupati Karolin menjelaskan bahwa keinginan pemerintah melakukan pemberian sertifikat ini yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan.

“Ini merupakan bentuk keinginan Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan karena salah satu indikator kemiskinan yang ada di Indonesia dan di Dunia adalah hak kepemilikan atas tanah,” kata Karolin.(SuaraLandak).
×
Berita Terbaru Update