-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Pelanggar Protokol Kesehatan di Samosir Bakal Didenda Hingga Sanksi Pidana

Selasa, 27 Oktober 2020 | 19.30 WIB Last Updated 2020-10-27T16:33:34Z
Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir monitoring penerapan protokol kesehatan.
Samosir(DN) Satuan Tugas (Satgas) penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Samosir melalukan pengawasan dan sosialisasi pada Objek-objel wisata di Kabupateb Samosir, 27/10.

Sekdakab Samosir Jabiat Sagala didampingi Kadis Pariwisata Dumosch Pandiangan bersama Satgas yang terdiri dari pihak kepolisian dan Satpol PP mengunjungi pihak pengelola wisata sekaligus mengecek penerapan protokol kesehatan.

Selain memberi arahan kepada pengusaha, dihimbau juga agar pengusaha mengingatkan setiap pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan dan pengendalian Covid 19.

Sebagaimana diketahui, masing-masing pengusaha yang bergerak dibidang pariwisata telah bersepakat untuk menerapkan SOP protokol kesehatan. 

Satgas dari Pihak Kepolisian Bernad Naibaho dengan tegas mengatakan, monitoring dan pengawasan saat ini masih dalam tahap pembinaan, namun beberapa hari kedepan akan melakukan tindakan hukuman kepada setiap pelanggar protokol kesehatan, termasuk kepada pengusaha dan pengunjung.

"Hukuman yang akan dikenakan dapat berupa denda hingga pidana, tergantung pelanggaran yang dilakukan," tegas Bernad.

Mediholen Saragi dari Sat Pol PP Kabupaten Samosir saat memberikan arahan kepada pengunjung menjelaskan bahwa disetiap objek wisata di Kabupaten Samosir pengunjung diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang sudah tertempel di lokasi objek wisata.

Seperti halnya, rombongan keluarga dari Tebing Tinggi yang dijumpai, Mediholen mengingatkan agar memakai masker, menjaga jarak karena penyebaran covid 19 kebanyakan berasal dari orang terdekat (keluarga).

Kepada pengusaha hotel, diingatkan agar pengecekan suhu tubuh tetap dilaksanakan dan bila didapati suhu 37, 5 agar diusulkan menjumpai otoritas kesehatan. 

Sekdakab Samosir, Jabiat Sagala tetap  menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat maupun pengusaha yang bergerak disegala bidang khususnya di objek wisata mematuhi protokol kesehatan.

"Sebagaimana tertuang dalam peraturan Bupati Samosir Nomor 42 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten Samosir," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, beberapa pengusaha dan pengunjung yang tidak mengenakan masker diberikan teguran dan pembagian masker.(SBS).
×
Berita Terbaru Update