-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

KPU Samosir Bagikan APK Kepada 3 Paslon Pilkada 2020

Jumat, 23 Oktober 2020 | 21.35 WIB Last Updated 2020-12-03T14:37:05Z
KPU Samosir bagikan APK pasangan calon Pilkada 2020.
Samosir, DN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada ketiga tim kampanye/tim penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, Jumat, 23/10.

Ketua KPU Samosir melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Robinsar Junaidi Barus mengatakan APK ini terdiri dari baliho, spanduk dan umbul-umbul. Sedangkan BK terdiri dari poster, pamplet, brosur dan selebaran.

"Alat peraga tersebut bergambar tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Samosir, yakni nomor urut 1, Marhuale Simbolon dan Guntur Sinaga. Nomor 2, Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang serta nomor urut 3, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga," ujar Robinsar Junaidi Barus.

Dijelaskan, APK yang kita berikan kepada ketiga Paslon merupakan APK yang resmi yang dibuat KPU. Sehingga jika nanti ditemukan APK tidak memenuhi aturan, maka yang akan menindak adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Samosir.

Dia mencontohkan APK dipasang di tempat yang dilarang, seperti menutupi fasilitas umum (fasum), mencantumkan foto atau nama pihak lain yang bukan pengurus partai politik (parpol), dan ukuran yang melebihi ketentuan. Sehingga yang berwenang untuk menurunkan APK tersebut Bawaslu.

”APK yang dibuat KPU untuk paslon, hal itu sesuai dengan pasal 28 ayat (1) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,” tuturnya.

Dia menambahkan, setiap paslon nantinya juga boleh menambah jumlah APK dengan mencetak sendiri sejumlah 200 persen dari jumlah APK yang difasilitasi KPU. Dan paslon yang mencetak sendiri APK sudah disebutkan di dalam pasal 28 ayat (3) dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

Dan para paslon yang membuat sendiri APK, maka harus melaporkan ke KPU, dan hasil cetakan tambahan itu sesuai dengan Pasal 28 ayat (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

“Tapi jika nanti, ada APK yang dipasang paslon tidak sesuai dengan aturan, maka KPU menyerahkan kepada Bawaslu untuk menindak,” pungkas Barus.

Pada kesempatan yang sama, KPU Samosir juga memberikan SK lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan juknis pemasangannya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update