-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Komisi I DPRD Samosir Konsultasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Ke Batubara

Jumat, 02 Oktober 2020 | 17.39 WIB Last Updated 2020-10-02T11:42:31Z
Konsultasi Komisi I DPRD Samosir ke Batubara.
Samosir(DN)
Komisi I DPRD Samosir konsultasi dan koordinasi mengenai organisasi perangkat daerah dan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS ke DPRD Kabupaten Batubara di Limapuluh.

Konsultasi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon ini diterima oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Batubara, Agus Andika, S.Sos, M.Si dan didampingi Kabag Perundang-undangan dan Risalah, Mukhyar Sulaiman di ruang kerja Sekretaris DPRD setempat, Jumat, 2 Oktober 2020.

Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon menyampaikan bahwa maksud Komisi I melakukan konsultasi, untuk mengetahui kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemda Batubara terkait dengan perubahan kelembagaan perangkat daerah sebagai tindak lanjut dari rencana penyederhanaan birokrasi.

"Sekaligus ingin mengetahui mengenai kebijakan pemberian dan besaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Kabupaten Batubara," tuturnya.

Pada sambutannya, Sekwan DPRD Kabupaten Batubara, Agus Andika, S.Sos, M.Si memohon maaf bahwa pimpinan dan anggota DPRD Batubara pada saat kedatangan DPRD Samosir sedang melaksanakan tugas luar daerah, sehingga dirinya yang ditugaskan menerima kunjungan Komisi I.

Terkait konsultasi DPRD Samosir itu, Agus Andika menjelaskan bahwa dalam rangka efisiensi anggaran dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD dan Bupati Batubara baru-baru ini telah mengesahkan Ranperda tentang Perubahan Perda Perangkat Daerah.

Dimana sesuai Ranperda dimaksud telah dibentuk 3 OPD baru sebagai hasil penggabungan dari beberapa OPD yang dibentuk pada tahun 2016 lalu.

"Yaitu, Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi 1 dinas, Dinas Koperasi digabung dengan UKM, dan Dinas KB digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," kata Sekwan DPRD Batubara.

Terkait dengan pemberian tunjangan kinerja, bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan ASN, Pemkab Batubara telah memberikan tambahan penghasilan pegawai bagi PNS berdasarkan kelas jabatan dan beban kerja.

"Hal ini sebagaimana diatur dengan Peraturan Bupati Batubara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara dan Peraturan Bupati Batubara Nomor26 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara," pungkasnya.

Atas penjelasan Sekwan DPRD Kabupaten Batubara itu, Komisi I DPRD Samosir menyampaikan terimakasih. Dan nantinya, akan menjadi masukan bagi Pemerintah Kabupaten Samosir.

Adapun konsultasi Komis I ini dihadiri Wakil Ketua Nasip Simbolon, Komisi I Saurtua Silalahi, Renaldi Naibaho, Noni Situmorang, Nurmerita Sitorus, Romauli Panggabean, Mangdalena Sitinjak dan didampingi Plt. Kabag Perundang-Undangan dan Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir, Josro Tamba beserta sejumlah staf.(SBS)
×
Berita Terbaru Update