-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Tak Daftarkan Karyawannya Penerima BLT, Perusahaan Bakal Dihukum

Selasa, 25 Agustus 2020 | 18.29 WIB Last Updated 2020-08-25T12:24:05Z
Ilustrasi.(POL).
Jakarta(DN)
Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kembali mengingatkan perusahaan swasta untuk mendaftarkan pegawainya sebagai calon penerima bantuan subsidi upah senilai Rp600 ribu per bulan dari pemerintah.

Sebab ada sanksi kepada perusahaan yang tak mendaftarkan pegawainya yang layak menerima BLT.

Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Sanksi administratif mulai dari teguran, denda dan juga dihentikannya pelayanan publik tertentu dan sanksi-sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Dirut BP Jamsostek Agus Susanto dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (24/8/2020).

Kendati demikian, sanksi tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang tak menyampaikan data karyawannya secara valid.

“Kami lakukan validasi berlapis tadi ada yang belum valid ini juga kami kembalikan kepada pemberi kerja untuk segera dikoreksi dan saat ini sedang dalam proses dan saya minta HRD perusahaan untuk segera menindaklanjuti,” tuturnya.

Hingga saat ini, lanjut Agus, BP Jamsostek telah mengumpulkan 13,7 juta dari 15,7 juta data calon penerima BLT dari pemerintah.

Namun, pihaknya masih melakukan proses verifikasi sehingga penyerahan data nomor rekening calon penerima bantuan dilakukan bertahap.

“Dari 13,7 juta kami lakukan validasi berlapis. 127 bank kami lakukan validasi. Dari 13,7 juta yang sudah tervalidasi 10 juta. Kami serahkan hari ini 2,5 juta bertahap untuk memudahkan monitoring, evaluasi dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bantuan subsidi upah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan dilakukan secara bertahap ke hingga akhir September. Bantuan itu disalurkan untuk empat bulan atau setara Rp2,4 juta per penerima.

Untuk bantuan tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta yang datanya sudah ia terima dari BP Jamsostek. Pencairan tahap pertama akan dicairkan sebesar Rp1,2 juta.

Namun, data dari BP Jamsostek itu harus divalidasi terlebih dahulu oleh pihaknya. Setelah itu, barulah rekening tersebut diserahkan ke KPPN untuk kemudian dicairkan ke bank penyalur dan ditranfer ke masing-masing penerima.

“Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini,” jelas Ida.(DN/CNN).
×
Berita Terbaru Update