-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Resah Sertifikat Diblokir, Masyarakat Hariara Pintu Mengadu Ke DPRD Samosir

Kamis, 13 Agustus 2020 | 15.21 WIB Last Updated 2020-08-13T11:22:31Z
DPRD Samosir saat menerima audiensi masyarakat Desa Hariara Pintu.
Samosir(DN)
DPRD Samosir menerima audiensi sejumlah 30-an perwakilan masyarakat Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Kamis, 13 Agustus 2020 di ruang rapat dewan setempat.

Audiensi ini diterima Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST bersama Ketua Komisi I, Saurtua Silalahi ST dan sejumlah anggota, Renaldi Naibaho, Nurmerita Sitorus, Romauli Panggabean, Polten Simbolon, Mangdalena Sitinjak serta Kabag Hukum Sekdakab Samosir, Lamhot Nainggolan. Juga dihadiri DPRD Samosir dapil 4, Jhonny Sagala.

Pada kesempatan itu, perwakilan masyarakat Desa Hariara Pintu, Marjon Pasaribu menjelaskan tujuan kedatangan mereka guna mengadu kepada wakil rakyat atas keresahan yang sedang dialami mereka.

Dikatakan, masyarakat resah atas informasi yang berkembang dan di sejumlah media atau surat kabar terkait Kejaksaan Negeri Pangururan memblokir sebanyak 215 sertifikat tanah di Desa Hariara Pintu.

"Akibat dari pemblokiran sertifikat tersebut semua masyarakat Desa Hariara Pintu jadi resah," ungkap Marjon Pasaribu.

Disisi lain, keluarnya sertifikat tanah hak milik mereka dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir, didasari SK Bupati Toba Samosir SK 281 tanggal 26 Desember tahun 2003.
Masyarakat Desa Hariara Pintu mengadu ke DPRD Samosir.
Menurut informasi, dimana SK tersebut menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik di Hutan Tele milik Pemkab Samosir. Padahal menurut Kejaksaan Pangururan, SK 281 Bupati Tobasa terbit setelah terbentuknya Undang-undang Kabupaten Samosir.

Sehingga SK tersebut tidak berlaku di wilayah hukum Kabupaten Samosir dan tidak dapat menjadi dasar penerbitan ratusan sertifikat di desa tersebut.

Perwakilan masyarakat Desa Hariara Pintu lainnya, Komman Sitanggang menambahkan, bahwa dulunya Desa Hariara Pintu adalah dusun dari Desa Partungko Naginjang. Tetapi setelah keluarnya SK 281, pertumbuhan masyarakat semakin berkembang di Hariara Pintu.

Maka pada tahun 2011 terbentuklah Desa Hariara Pintu dan Desa Huta Galung yang merupakan pemekaran dari Desa Partungko Naginjang.

"Saat ini jumlah kepala keluarga di Desa Hariara Pintu lebih kurang 400 KK. Maka dengan dasar ini, kami datang memohon perlindungan dan petunjuk kepada DPRD sebagai wakil kami masyarakat Kabupaten Samosir," ungkap Komman Sitanggang.

Menjawab keresahan masyarakat, Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST mengatakan selaku wakil rakyat, pihaknya akan berupaya menyelesaikan dan mencari solusi yang terbaik agar masyarakat terbebas dari rasa kekhawatiran atas pemblokiran sertifikat tanah tersebut.

"Kami siap memfasilitasi dan menjadi penghubung persoalan ini. Namun kami akan mempelajari dan mengkoordinasikan terlebih dahulu agar bisa diambil langkah yang tepat sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Saut Martua Tamba.

Ditambahkan Ketua Komisi I, Saurtua Silalahi, agar masyarakat Desa Hariara Pintu bersabar sembari tetap beraktifitas seperti biasa dan mengolah lahan pertanian masing-masing.

"DPRD Samosir akan berusaha agar persoalan bisa secepatnya terselesaikan," pungkasnya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update