-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Kadis Sosial Samosir: Data BST Yang Ganda Dan Meninggal Tidak Disalurkan

Selasa, 16 Juni 2020 | 16.30 WIB Last Updated 2020-06-16T10:29:45Z
Penyaluran BST Kemensos beberapa waktu lalu di Kecamatan Pangururan.
Samosir(DN)
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Paris Manik membenarkan bahwa pada Senin, 15 Juni 2020, Polres Samosir melalui unit tindak pidana korupsi (tipikor) mendatangi Kantor Dinsos setempat.

Menurut Paris, kedatangan mereka untuk melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan terkait pendataan dan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang bersumber dari Kementrian Sosial Republik Indonesia.

"Benar, mereka datang menanyakan ke kantor kita terkait ada BST yang tidak tersalurkan karena data double, meninggal, PNS dan ada yang menolak," jelas Paris Manik saat dihubungi, Selasa, 16 Juni 2020.

Pihaknya juga membantah ada yang meninggal menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial tersebut. Bila pun ada data orang meninggal yang masuk data, merupakan data warga yang sudah tercatat di Kementerian Sosial atau data terpadu kesejahteraan sosial DTKS.

"Sangat aneh jika ada warga yang meninggal datang menerima BST. Tapi bila warga yang meninggal setelah menerima BST, tentu ada di pelosok negeri ini," ujar Paris Manik.

Paris mengatakan, supaya dipahami bersama ada perbedaan antara DTKS dan non DTKS. Untuk warga yang masuk dalam DTKS adalah warga yang sudah tercatat di kementerian sosial sebagai warga miskin atau warga miskin lama yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah.

Sedangkan warga non-DTKS ini didata oleh kepala dusun/lingkungan, kemudian diusulkan bupati untuk mendapatkan bantuan.

"Data DTKS dari Kemensos sebanyak 10.378 KK sedangkan non DTKS sebanyak 7640 KK. Jadi DTKS data yang bersumber dari Kemensos yang dipadukan dengan Dukcapil. Sedangkan Non DTKS usulan dari Desa dan Kelurahan," kata Paris.

Menurut dia, Kemensos telah melakukan pendataan 20 Januari lalu, sedangkan daerah baru pertengahan bulan April, sementara BST harus segera dicairkan kepada masyarakat terdampak Covid-19. Dengan waktu yang singkat bisa saja terjadi kesalahan di desa/kelurahan.

"Memang warga yang sudah meninggal bisa saja menerima bila ada surat keterangan waris. Sedangkan bagi data yang ganda, ASN dan sudah sejahtera, tidak dicairkan dan akan dilakukan penghapusan data penerima BST," beber Paris.

Dikatakan, Dinas Sosial bukannya melempar tanggungjawab soal pendataan penerima BST kepada pemerintah desa. Namun Dinas Sosial hanya menerima data dari desa untuk mengirim ke Kemensos. Karena pemerintah desalah yang lebih mengetahui warganya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update