-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

DPRD Samosir Gelar RDP Terkait Dualisme Korsek Bawaslu Dan Honor Panwascam

Jumat, 01 Mei 2020 | 10.00 WIB Last Updated 2020-05-01T13:03:56Z
RDP terkait dualisme korsek Bawaslu Samosir dan honor panwascam Pangururan yang tidak kunjung dibayarkan.
Samosir(DN)
DPRD Samosir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dualisme Koordinator Sekretariat Bawaslu Samosir serta belum terbitnya SK (Surat Keputusan) Kepala Sekretariat (Kasek) dan Bendahara Panwas Kecamatan Pangururan, Kamis (30/4/2020).

RDP dipimpin Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba bersama Wakil Ketua, Nasip Simbolon dan dihadiri ketua komisi dan Ketua Fraksi DPRD Samosir seperti Renaldi Naibaho, Jonner Simbolon, Noni Situmorang, Haposan Sidauruk, Parluhutan Sinaga, Polma Gurning, Russel B Sihotang, Saur Silalahi, Sekwan Marsinta Sitanggang, Komisoner Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga, Rianto Nainggolan dan staf serta awak media.

Saat membuka rapat, Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba menegaskan bahwa forum tersebut hanya RDP. Bukan untuk memutuskan, bukan juga untuk menghakimi. “DPRD Samosir akan mendengarkan keterangan dan penjelasan dari semua pihak yang menginginkan RDP ini, untuk mencari solusi terbaik. Supaya polemik dualisme Kepala Sekretariat Bawaslu Samosir tidak berlarut dan berkepanjangan,” terang Saut.

Mengawali pembahasan dalam RDP, Ketua Panwascam Pangururan, Tetty Naibaho didampingi anggota Panwascam Pangururan nonaktif Frandy Naibaho, Ronal Sinurat menjelaskan, bahwa panwas dilantik Desember 2019. Bekerja sesuai tahapan. Namun akibat pendemi Covid-19, tahapan pilkada ditunda yang mengakibatkan panwascam dinonaktikan.

Dan sesuai Surat Edaran Bawaslu RI, semua honor dan biaya panwascam akan dibayarkan. ”Panwascam punya Pakta Integritas. Salah satunya tidak akan mencampuri urusan keuangan atau anggaran. Dan sampai hari ini, SK Kasek dan Bendahara Panwascam Pangururan belum ada. Sementara delapan kecamatan yang lain sudah ada SK,” ujar Tetty.

Lebih lanjut Tetty menjelaskan bahwa operasional kantor, ATK, honor panwas dan staf belum pernah dibayarkan. Karena terkendala di penerbitan SK kasek dan Bendahara Panwascam Pangururan.

“Masalah anggaran adalah urusan kasek dan bendahara. Selama ini tidak ada informasi atau petunjuk Korsek Bawaslu Samosir, apa yang harus kami lakukan agar SK kasek dan bendahara segera terbit,” katanya.

Menurut Tetty, pihaknya juga telah menyurati Bawaslu. Namun tidak ada jawaban. “Korsek Bawaslu Samosir memberikan informasi yang berbeda kepada calon kasek panwascam dan juga kepada komisioner panwascam, seakan dipersulit. Dan ada pembiaran,” jelasnya.

Terkait adanya staf Bawaslu meminta rekening panwascam, Tetty yakin, Bawaslu adalah lembaga kredibel, bukan abal-abal. “Ada staf Bawaslu yang meminta rekening kami pribadi dan bukan rekening yang dibuka oleh Bawaslu untuk masalah penggajian. Kami tidak pernah mendapatkan sepucuk surat secara langsung atau melalui pesan WhatsApp untuk permintaan rekening,” jelas Tetty.

Menurutnya, lembaga negara seperti Bawaslu pasti tertib administrasi. Dan seyogyanya Korsek Bawaslu Samosir mengirimkan surat permintaan rekening untuk penggajian dan serta komunikatif memberikan informasi agar semua kegiatan bisa terlaksana.

“Saat ini yang kami minta adalah agar SK kasek dan bendahara segera diterbitkan dan gaji Panwascam, gaji staf, dan operasional kantor bisa segera dibayarkan. Karena ini anggaran negara, lebih baik kita waspada. Mengingat bahwa dulu Panwas Kabupaten Samosir telah ada yang terjerat hukum,” ujar Tetty.

Selanjutnya, Ketua DPRD mempersilahkan Elman Silalahi selaku PNS Kabupaten Samsoir yang ditempatkan Bupati Samosir pada Januari 2020 lalu menjadi korsek di Bawaslu Samosir.

“Januari 2020 saya ditempatkan menjadi Kepala Sekretariat Bawaslu Samosir dengan SK Januari 2020. SK tersebut ditandatangani Bupati Samosir. Namun sampai saat ini, akhir Maret 2020, saya belum bisa bekerja. Dimana Sirimrolas Sivakar masih tetap di Bawaslu Samosir," ujarnya.

Dirinya, meminta kejelasan statusnya selaku PNS Pemkab Samosir. "Pleno Komisioner Bawaslu Samosir mengusulkan nama saya. Namun saya belum menerima SK. Kalau tidak diterima di Bawaslu mohon agar ada pleno pembatalan nama saya. Dan saya meminta agar ada ketegasan Pemkab Samosir terkait ASN yang ada di Bawaslu,” papar Elman.

Menyikapi permasalah tersebut, Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga menyampaikan bahwa dalam setiap pleno merupakan keputusan tertinggi dan hasil pleno akan diajukan lagi ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi. Jadi Bawaslu Samosir saat ini menunggu arahan dan petunjuk dari Bawaslu Pusat.

Sementara Korsek Bawaslu Samosir, Sirimrolas Sivakar menjelaskan, terkait Panwascam Pangururan belum menerima honor, dia sudah memerintahkan stafnya untuk meminta nomor rekening Panwascam.

“Dari sembilan kecamatan yang ada di Samosir, hanya Panwascam Pangururan yang belum dibayarkan. Panwascam lain sudah kami bayarkan. Walau saya belum memiliki SK, namun saya membayarkan sesuai dengan regulasi,” ujar Sirimrolas.

Menanggapi pendapat-pendapat pihak terkait juga masukan dari berbagai anggota DPRD, di akhir RDP, Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba mengatakan, setelah mendengar semua pendapat, yang paling urgen adalah masalah honor Panwascam Pangururan.

“Itu adalah haknya yang telah diatur undang-undang. Maka harus secepatnya dibayarkan. Supaya tidak berlarut-larut,” ujar Saut Tamba.

Ia menambahkan ada baiknya Bawaslu belajar dari kejadian di lembaga lain semisal KPK. “Ketika pemilik aset menghendaki aparat yang diperbantukan dikembalikan, tidak ada yang bisa melarang. Dalam hal ini PNS yang ada di Bawaslu adalah aparat Pemkab Samosir,” ujar Saut.

Dia pun berjanji akan menindaklanjuti terkait dualisme korsek tersebut ke Bupati Samosir. Agar Bupati Samosir mengambil sikap tegas juga berkordinasi dengan Bawaslu Propinsi Sumatera Utara sehingga tidak terjadi lagi dua ASN di jabatan yang sama.(SBS).
×
Berita Terbaru Update