-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240404-WA0000

Komisi III DPRD Samosir Tinjau TPA Di Ronggurnihuta

Selasa, 03 Maret 2020 | 15.38 WIB Last Updated 2020-03-04T08:38:18Z
Komisi III DPRD Samosir meninjau TPA di kawasan hutan lindung Kecamatan Ronggurnihuta.
Samosir(DN)
Keluhan masyarakat akibat bau sampah yang menyengat dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan hutan lindung Kecamatan Ronggurnihuta, mendapatkan tanggapan serius dari DPRD Kabupaten Samosir.

Keseriusan ini ditunjukkan dengan turun langsung ke TPA yang di Ronggurnihuta pada Selasa, 3 Maret 2020. Kunjungan ini dipimpin langsung ketua Komisi III, Jonner Simbolon bersama anggota, Rismawati Simarmata, Harry Jono Situmorang, Pantas Lasidos Limbong, Pantas Sinaga, Paham Gultom, Parluhutan Samosir dan Parluhutan Sinaga.

Turut mendampingi kunjungan Komisi III DPRD Samosir yakni Camat Ronggurnihuta Sitor Silalahi, KPHL Unit XIX Samosir, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan puluhan masyarakat Ronggurnihuta yang protes akan keberadaan TPA tanpa izin itu.
Anggota DPRD Samosir tinjau TPA Ronggurnihuta.
Ketua Komisi III DPRD Samosir, Jonner Simbolon menyampaikan bahwa ternyata benar bahwa TPA di kawasan hutan tersebut tidak mengantongi izin. Dan pihak mengaku tidak tahu selama ini TPA itu tidak memiliki izin.

Menyikapi hal itu, Jonner mengatakan akan segera memanggil dinas terkait, dinas kehutanan untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Tidak tahu TPA berdiri di kawasan hutan lindung tanpa izin. Tidak ada koordinasi ke kita. Makanya segera akan kita lakukan RDPU," ucap Jonner Simbolon, Selasa, 3/3/2020.

Setelah peninjauan ini, solusi sementara Komisi III menyarankan agar dilakukan open dumping, melakukan penyemprotan, penguburan, dan penutupan sampah.
Komisi III DPRD Samosir tinjau TPA di kawasan hutan lindung.
Juga guna meminimalisir tumpukan sampah di kawasan hutan lindung yang masuk pada wilayah Kecamatan Ronggurnihuta itu, Pemerintah Kabupaten Samosir disarankan agar memperbanyak Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

"Kalau tidak bisa satu TPS untuk satu Kecamatan, paling tidak 4 zona kita rekomendasikan supaya segera dicari untuk lahan pembuangan sampah sementara," sebutnya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update