-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Polres Samosir Gelar Rekonstruksi, Keluarga Korban Jalani BAP Tambahan

Rabu, 05 Februari 2020 | 01.23 WIB Last Updated 2020-02-05T02:22:25Z
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang terjadi akhir tahun 2019 lalu di Desa Parsaoran Urat Palipi.
Samosir(DN)
Kepolisian Resort (Polres) Samosir menggelar rekonstruksi kasus pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku Frengki Situmorang terhadap Jerikson Situmorang yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Rekonstruksi dilakukan pada hari Selasa, 4 Februari 2020 di Lumban Gaol Desa Parsaoran Urat Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir dengan menghadirkan pelaku Frengki Situmorang yang memperagakan sebanyak 14 adegan.

Pada reka ulang ini, ratusan warga sekitar dan keluarga korban memadati lokasi TKP. Bahkan rekonstruksi diwarnai dengan protes dari pihak keluarga korban Jerikson Situmorang.

Menurut keluarga melalui Penasehat Hukum Korban, Panal H Limbong, SH dan Bolis Situmorang bahwa pada rekonstruksi yang digelar Polres Samosir belum lengkap.

"Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam rekonstruksi tersebut belum lengkap. Kronologi penganiayaan terhadap Jerikson yang menyebabkan korban meninggal dunia itu sangat janggal," kata Panal Limbong.
Warga sekitar memadati TKP digelar rekonstruksi oleh Polres Samosir.
Sehingga seusai rekonstruksi tersebut, dirinya bersama keluarga korban datang ke Polres Samosir menyampaikan keterangan untuk menambahi BAP yang sudah ada sebelumnya.

Sementara itu, Kapolres Samosir melalui Kabag Ops, Kompol Bernard Naibaho yang memimpin reka ulang menyampaikan bahwa kasus yang dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian ini, sebanyak 14 adegan diperagakan.

"Rekonstruksi ini merupakan kasus pidana penganiayaan yang menyebabkan nyawa orang lain yang terjadi pada 13 Desember 2019 sekira pukul 21.30 di Lumban Gaol Desa Parsaoran Urat Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir dengan korban bernama Jerikson Situmorang dan pelaku penganiayaan bernama Frengki Situmorang," ujarnya.

Setelah dianiaya, korban Jerikson Situmorang sempat dibawa ke Puskesmas Mogang Palipi. Namun karena kondisi korban yang muntah darah, tidak lama kemudian korban dirujuk ke rumah sakit Dr. Hadrianus Sinaga Pangururan.
Penasehat hukum korban saat mengikuti rekonstruksi.
Selama tiga hari mulai 13 sampai 16 Desember 2019 dirawat secara intensif di RSUD Dr Hadrianus Sinaga. Namun naas, pada Senin sore, 16 Desember sekira pukul 17.00 wib korban meninggal dunia.

Yang selanjutnya atas persetujuan keluarga, pihak kepolisian dari Polsek Palipi membawa jenazah korban ke RSUD Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi.

Sebelumnya, setelah kasus penganiayaan yang dialami Jerikson Situmorang, adik korban bernama Manton Situmorang langsung membuat laporan ke Polsek Palipi pada 13 Desember 2019 dengan LP/B-22/XII/2019/SMR- PALIPI.
Memperagakan sejumlah adegan kejadian penganiayaan yang terjadi di Desa Parsaoran Urat.
Selain dihadiri pihak Polres Samosir melalui Satuan Reskrim, dalam rekonstruksi tersebut juga turut dihadiri pihak Kejaksaan Pangururan, penasehat hukum korban, begitu juga pelaku didampingi penasehat hukumnya yang disediakan Polres Samosir serta saksi-saksi.(SBS).
×
Berita Terbaru Update