-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Guru Honorer Usia 35 Keatas, Minta Dukungan Kepada DPRD Samosir

Rabu, 12 Februari 2020 | 08.30 WIB Last Updated 2020-02-12T06:09:42Z
Penyerahan surat dukungan DPRD Samosir melalui Komisi I kepada perwakilan guru honorer.
Samosir(DN)
Wacana penghapusan tenaga honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat guru honorer resah.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan penghapusan tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah.

Disisi lain, nasib guru honorer di sekolah negeri selama ini pun masih sangat menyedihkan dibanding dengan honorer yang berada di instansi lainnya.

Atas kekhawatiran ini, puluhan guru honorer umur 35 ke atas se-Kabupaten Samosir beraudiensi ke Kantor DPRD setempat, Senin (10/02) guna meminta dukungan dari legislatif dalam rangka akan mengikuti Rakornas pada 20 Februari 2020.

"Kami akan mengikuti Rakornas pada 20 Februari 2020 di Jakarta. Kami menghadap ke DPRD untuk memohon dukungan untuk memback up data kami di Kabupaten Samosir,” ujar salah satu perwakilan honorer.
Video pernyataan sikap DPRD Samosir mendukung guru honorer.
Dalam tuntunan mereka nanti, meminta pengangkatan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes, untuk guru dan tenaga kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas melalui Kepres.

Jikapun tidak bisa diangkat sebagai PNS, para guru honorer menuntut agar dizinkan ikut ujian Test CPNS. Mereka mengaku sudah ada yang bekerja selama 10 hingga 14 tahun.

Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Samosir, Saurtua Silalahi bersama para anggota lainnya, Polten Simbolon, Renaldi Naibaho, Romauli Panggabean, Noni Situmorang, dan Nurmerita Sitorus menyambut baik kedatangan para guru honorer tersebut.
DPRD Samosir berphoto bersama para guru honorer.
Pihaknya merasa turut prihatin atas kondisi yang dirasakan guru honorer. Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan masyarakat yang sudah lama mengabdi di pemerintahan agar diangkat sebagai PNS.

"Masalah pengangkatan guru honorer menjadi ASN merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun kami akan menindaklanjutinya dengan berkonsultasi ke kementerian untuk mencari solusi dari permasalahan ini," ujar Saurtua Silalahi.

Rapat dengar pendapat itu ditutup dengan penyerahan Surat Rekomendasi dari DPRD Kabupaten Samosir kepada perwakilan guru honorer untuk dibawa mengikuti Rakornas di Gelora Bung Karno, Jakarta  tanggal 20 Februari mendatang.(SBS).
×
Berita Terbaru Update