-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Jelang Pilkada, Bawaslu Samosir Larang Bupati Rotasi Pejabat

Jumat, 10 Januari 2020 | 16.03 WIB Last Updated 2020-01-10T10:18:04Z
Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga.
Samosir(DN)
Kabupaten Samosir menjadi salah satu daerah di Indonesia yang mengikuti pilkada serentak pada 23 September 2020 mendatang bersama 270 kabupaten/kota lainnya.

Guna menghindari penyalahgunaan jabatan dan politisasi ASN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir menyurati Bupati Samosir, Rapidin Simbolon agar tidak melaksanakan pergantian atau mutasi terhadap pejabat di lingkungan pemerintahan yang ia pimpin menjelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Samosir.

Dikatakan Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga bahwa pada 3 Januari 2020 lalu, pihaknya sudah sampaikan surat resmi kepada Bupati Samosir agar tidak melakukan mutasi menjelang pilkada.

Larangan tersebut, terang Anggiat, berpedoman kepada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor SS-2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada bawaslu daerah yang melaksanakan pilkada.

Adapun isi UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
"Mengingat tanggal penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2020 yaitu tanggal 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 8 Januari 2020," jelas Ketua Bawaslu Samosir, 10/1.

Anggiat juga mengingatkan adanya sanksi bila kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.

Sesuai pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190.

Ditegaskan Anggiat, UU  mengatakan bahwa ASN harus netral. Sehingga ia meminta Bupati Samosir (petahana) yang juga ikut menjadi kandidat Pilkada Samosir agar tidak melakukan politisasi ASN.

"Terlebih melakukan mutasi pejabat tanpa seizin menteri dalam negeri. Sehingga nantinya tercipta suasana kondusif menyambut pilkada 2020 di Kabupaten Samosir," pungkasnya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update