-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Geosite Huta Tinggi Samosir 'Terluka'

Selasa, 21 Januari 2020 | 20.47 WIB Last Updated 2020-01-21T13:47:26Z
Bukit warisan bumi kawasan Geopark Kaldera Toba yakni Geosite Huta Tinggi dikeruk.
Samosir(DN)
Bekas kerukan alat berat excavator yang merusak bukit warisan bumi Kawasan Geopark Kaldera Toba (GKT) tepatnya di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, menjadi tontonan yang mengiris hati, Senin (20/1/2020).

Lokasi pebukitan yang dikeruk ini adalah Geosite Huta Tinggi yang merupakan endapan danau yang tersingkap ke permukaan akibat pengangkatan Pulau Samosir ke permukaan pasca meletusnya Gunung Toba.

Tebing-tebing tersebut terbentuk dari lapisan  abu berwarna abu-abu, endapan warna putih hingga kekuning-kuningan yang membuktikan sebelumnya Pulau Samosir sebelumnya berada di dasar Danau Toba.

Sayangnya dampak pengerukan itu kata salah satu pegiat aktivis muda Samosir, Niolando Naibaho, justru merusak warisan taman bumi Geopark Kaldera Toba (GKT).

Menurutnya apapun alasan dilakukannya aktivitas galian di daerah itu justru bertolak belakang dengan tujuan warga mendapatkan rekomendasi dari tim asesor GGN UNESCO.

"Sayang sekali, pada saat serius-seriusnya kita mengharapkan pengakuan tim asesor UNESCO malah kejadian di lapangan seperti ini," ujar Niolando.

Tidak jauh dari lokasi tersebut, dan masih di tepi jalan Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, wartawan menemui aktivitas pengerukan pebukitan dan tebing-tebing berubah menjadi lubang menganga.

Pohon-pohon pun ditumbang tanpa menghiraukan layak atau tidaknya usia pohon dipanen. Mesin beko menderu-deru mengisi bak mobil dump truck yang lalu lalang menebar debu sepanjang jalan.

"Material tanahnya diangkut menggunakan mobil dump truck ke pusat kota Pangururan tepatnya ke proyek Pemerintah Pusat, Pelebaran Alur Tano Ponggol," tutur Niolando.
Plank tulisan endapan danau, Geosite Huta Tinggi.
Janggalnya, diceritakan Niolando selain sarat perusakan lingkungan pengerukan atau galian ini ternyata ilegal. Sayangnya, pemilik proyek tidak mengindahkan protes berbagai pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.

Baik tindakan yang dilakukan Camat Pangururan, Bresman Simbolon bersama Satpol PP, Dinas Perizinan, Lingkungan Hidup yang sudah tiga kali turun ke lokasi untuk menghentikan karena galian tersebut ilegal.

Selain belum mengantongi izin, penolakan warga sekitar karena dampak lingkungan yang ditimbulkan galian ini sangat menggangu, juga tidak diindahkan.

Kepala Desa Huta Tinggi, Pargaulan Silalahi mengatakan lalu lalang puluhan dump truck yang melintas di desanya menebar debu di sepanjang jalan dan masuk ke rumah-rumah warga.

Dikatakannya, atas kondisi ini masyarakat Desa Huta Tinggi sudah berkali-kali melakukan penolakan. Bahkan menghadang truk yang mengangkut tanah galian tersebut.

Mirisnya, saat masyarakat menghadang truk-truk tersebut dan Pemerintah Kabupaten Samosir menegur agar dihentikan, pemilik lahan, pihak pengusaha pengangkut tanah galian berjanji akan menghentikan dan segera mengurus izinnya.

Namun pasca teguran dan penolakan tersebut, mereka justru melanjutkan pengerukan dan pengangkutan tanah hasil galian.
Pengerukan bukit di Desa Huta Tinggi.
Menyikapi persoalan tersebut Kasat Pol PP Samosir, Purnamawan Malau mengaku telah menghentikan pengerukan yang berlangsung di objek pebukitan warisan bumi Kawasan Geopark Kaldera Toba (GKT) tepatnya di Desa Huta Tinggi.

Dia mengatakan terlebih dahulu fokus menghentikan operasi galian yang dinilai membahayakan.

"Kita terlebih dulu menyetop lokasi yang membahayakan dan kita sudah lakukan," sebutnya.

Terkait galian yang berada pada jalan menuju Ronggur Nihuta di dekat Kantor Kepala Desa Huta Tinggi disebutnya telah diperintahkan untuk berhenti. Namun, seperti ditemui di lapangan, galian masih beroperasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjar Nahor terkait persoalan tersebut mengatakan sedang dalam penyelidikan pelanggaran hukum yang dilakukan di galian tersebut.

"Terkait galian itu kita sedang melakukan penyelidikan apakah tedapat pelanggaran hukum," sebut Jonser.(SBS).
×
Berita Terbaru Update