-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Menyongsong Pilkada 2020, Bawaslu Samosir Gelar Dialog Terbuka

Kamis, 19 Desember 2019 | 13.30 WIB Last Updated 2019-12-19T09:00:05Z
Para narasumber dari berbagai pihak saat menyampaikan paparannya.
Samosir(DN)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir menyelenggarakan diskusi panel dan dialog terbuka bertajuk 'Refleksi pemilu 2019 serta menyongsong Pilkada tahun 2020.' Kegiatan ini bertempat di Hotel JTS Parbaba, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis, 19 Desember 2019.

Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga saat membuka acara menyampaikan pemilihan umum yang baru saja pada April lalu merupakan hasil kerjasama dari semua stakeholder di Kabupaten Samosir sehingga terlaksana dengan baik.

Menurut Anggiat, melalui acara ini Bawaslu meminta masukan para pihak terkait hasil kinerja penyelenggaraan pemilu, diantaranya kepada pemerintah kabupaten Samosir, mitra kerja Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik, organisasi masyarakat, organisasi pemuda hingga media massa.

"Masukan semua pihak akan menjadikan Bawaslu Samosir dapat bekerja dengan baik pada Pilkada 2020 yang akan datang," kata Ketua Bawaslu Samosir.

Sehingga pihaknya berharap melalui dialog ini, peserta diskusi dapat memberikan catatan, saran dan kritikan kepada penyelenggara agar mempunyai proyeksi menghadapi pilkada serentak 2020 dan bisa menyelenggarakan pemilu lebih baik lagi di masa akan datang.

"Melalui kegiatan ini kami mengajak semua elemen agar kedepan dapat bekerja sama sehingga pilkada 2020 berjalan dengan baik," ujarnya.
Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga saat membuka acara.
Diskusi panel dan dialog terbuka ini dimoderatori Kakan Kesbangpol Samosir, Paris Manik dan menghadirkan narasumber Ketua KPU, Ika Rolina Samosir, Ketua DPRD Samosir yang diwakili Nasib Simbolon, Kapolres Samosir diwakili Kabag Ops, Bernard Naibaho, Ketua Bawaslu, Anggiat Sinaga dan Kejari Samosir yang diwakili.

Pada acara ini, sejumlah isu penting diangkat berupa evaluasi penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu 2019, antisipasi tindak pidana pemilu, money politik, netralitas ASN, dan potensi pelanggaran Pilkada 2020 mendatang yang dipaparkan para narasumber.

Usai paparan dari narasumber, dilanjutkan dengan diskusi dan dialog. Tampak peserta yang hadir aktif dalam berdiskusi dan memberikan masukan kepada Bawaslu Samosir dalam menyukseskan pilkada 2020 mendatang yang berkulitas.

Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba yang diwakilkan Nasib Simbolon dalam paparannya mengingatkan agar masyarakat menanggalkan kepentingan pribadi dan kelompok guna menghindari terjadinya konflik pasca penyelenggaraan Pilkada Samosir 2020 mendatang.

"Menyongsong Pilkada 2020 nanti, menjaga kondusifitas adalah hal penting untuk dilakukan. Guna mencapai hal itu, semua lapisan masyarakat harus berperan aktif," ucapnya.

Ketua DPC PKB Samosir ini juga menambahkan, meski semua pihak memiliki pandangan politik berbeda nantinya, namun pihak berharap semua lapisan masyarakat dapat mengutamakan persatuan dan kesatuan.

Hal yang sama juga disampaikan Perwakilan Kejari dan Kapolres Samosir yang diwakili Kabag OPS, Kompol Bernard Naibaho. Menurutnya, ditengah keterbukaan informasi yang begitu pesat saat ini, media sosial merupakan sasaran empuk dari informasi Hoax yang sifatnya provokasi, hal itu harus hindari, agar Pilkada Samosir yang kondusif dapat tercapai.
Para peserta diskusi dan dialog terbuka.
Pada kesempatan ini, Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir menyampaikan tahapan demi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pileg 2019 lalu yang dilakukan hingga sampai pelantikan presiden, DPR, dan 25 DPRD Samosir.

Ika juga menerangkan sejumlah tahapan Pilkada Samosir 2020 mendatang. Dimana saat ini sudah memasuki tahapan sosialisasi pencalonan pasangan dari jalur perseorangan.

Dilanjutkan, bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Samosir wajib menyerahkan syarat dokumen dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir. Dukungan minimal adalah 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir.

Mengenai penetapan syarat minimal dukungan ini didasarkan atas ketentuan pasal 10 PKPU 3/2017 dan PKPU 18/2017. Dimana jumlah penduduk dibawah 250.000 jiwa, dukungan pasangan perseorangan 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir.

"Sesuai SK KPU Samosir Nomor 47/PL.02.2-Kpt/1217/KPU-Kab/X/2019, menetapkan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perorangan untuk Pilkada Samosir 2020 minimal dukungan 9.304 yang tersebar di 5 kecamatan," pungkas Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir.

Acara ini turut dihadiri Anggota DPRD Samosir, Pantas Lasidos Limbong, Polma Gurning, mantan bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Komisioner KPU, Bawaslu, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, camat, LSM dan pers serta undangan lainnya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update