-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Bara JP Kota Medan Kecam Larangan Rayakan Natal

Jumat, 20 Desember 2019 | 08.39 WIB Last Updated 2019-12-20T01:39:07Z
Wakil Ketua Bara JP Kota Medan, Parkin SM Sihaloho.
Medan(DN)
Setelah sebelumnya sejumlah pihak diantaranya, Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Viktor S. Sirait mengecam Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya di Sumatera Barat yang tidak memperbolehkan umat Kristen merayakan natal.

Kali ini, kecam keras atas kejadian tersebut datang dari pengurus Bara JP Kota Medan, Ojak P. Simbolon melalui wakilnya, Parkin SM. Sihaloho.

Yang mana mengutip pemberitaan media online suara.com, seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.

Menurut pemberitaan tersebut, pemerintah setempat beralasan, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.
Pengurus Bara JP Kota Medan.
Menurut Parkin Sihaloho, tindakan tersebut sebagai upaya merusak keberagaman yang ada di Sumatera Barat.

"Saya mengecam keras tindakan tersebut. Ini pelanggaran terhadap nilai-nilai moral bangsa dan prinsip hak asasi manusia serta menentang konstitusi kita yang menjamin kebebasan untuk beribadah," tegasnya kepada Durasi News, Kamis, 19 Desember 2019.

Ditekankan Parkin, melarang orang beribadah sungguh tidak dapat dibenarkan. Sekalipun alasannya terkait tidak di tempat ibadah ataupun alasan lainnya.

Sebab, semua warga negara Indonesia berhak memeluk agama dan wajib dilindungi dalam menjalankan ajaran agamanya itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 UUD 45.

"Tidak ada ketentuan harus ada izin untuk ibadah. Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara harus menjamin. Negara wajib memberi perlindungan hingga memfasilitasi bukan menghalangi," tekannya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update