-->

Notification

×

iklan

Iklan

FB-IMG-1761548249303

Polres Samosir Amankan 33 Unit Sepeda Motor Pelanggar Aturan Berlalulintas

Minggu, 22 Februari 2026 | 17.30 WIB Last Updated 2026-02-22T10:30:05Z
Kapolres Samosir memberikan para pengendara yang kendaraannya ditilang.

SAMOSIR(DN)

Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga serta wisatawan di Kabupaten Samosir, Polres Samosir melaksanakan penertiban knalpot brong dalam dua sesi kegiatan pada Sabtu (21/2/2026) sore hingga Minggu dinihari (22/2/2026).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir, Rina Sry Nirwana Tarigan, pada pukul 17.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dilanjutkan pada malam hari hingga Minggu dinihari yang dipimpin Perwira Pengawas IPTU Donal P. Sitanggang, S.H., M.H.


Sebelum pelaksanaan razia, seluruh personel gabungan mengikuti apel pengecekan di Lapangan Mako Polres Samosir yang dihadiri Pejabat Utama Polres, Kapolsek Pangururan, Danramil Pangururan, serta personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas, Samapta, Intelkam, Reskrim dan Koramil Pangururan.


Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa sasaran utama operasi adalah penindakan terhadap penggunaan knalpot brong serta pencegahan potensi korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.


“Fokuskan kegiatan pada sasaran utama dan laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Hindari pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, serta kedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” tegasnya.


Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada personel TNI yang turut bersinergi dalam pelaksanaan operasi serta menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas dan terkoordinasi.


Adapun titik penertiban meliputi Simpang 4 Jalan Gereja, Kelurahan Pasar Pangururan (Pos Stasioner), Depan Kantor Samsat Jalan Pangururan–Simanindo Desa Parsaoran I (Pos 1), Simpang Tanah Lapang Kelurahan Pasar Pangururan (Pos 2), Simpang Aek Rangat, Kelurahan Siogungogung (Pos 3).


Guna memastikan kegiatan berjalan dengan baik dan tepat sasaran, Kapolres Samosir turut melaksanakan patroli menggunakan kendaraan dinas roda dua di seputaran objek kegiatan. Kapolres tampak menghentikan beberapa pengendara roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong.


Dalam razia tersebut diterapkan dua jenis penindakan, yakni tilang manual terhadap 9 kendaraan pengguna knalpot brong, tilang teguran terhadap 24 kendaraan terkait pelanggaran helm, plat nomor, dan kelengkapan kendaraan maupun pengendara


Bagi pengendara yang menerima tilang teguran, kendaraan dikembalikan setelah melengkapi helm, plat nomor polisi, serta kelengkapan lainnya sesuai aturan.


Pada razia ini, petugas berhasil mengamankan 33 unit kendaraan roda dua, dengan rincian 11 unit menggunakan knalpot brong, 2 unit menggunakan knalpot brong tanpa plat nomor polisi, 13 unit pengendara tidak menggunakan helm, 7 unit pengendara tidak menggunakan helm dan tanpa plat nomor polisi.


Kapolres Samosir menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan sebagai langkah menciptakan Kabupaten Samosir yang aman, nyaman, dan tertib. “Kegiatan ini kami lakukan untuk menciptakan Kabupaten Samosir yang nyaman bagi masyarakat dan wisatawan, sekaligus mendukung kemajuan sektor pariwisata di Kabupaten Samosir. Ketertiban berlalu lintas adalah bagian dari citra daerah wisata yang baik,” ungkapnya.(Red).

×
Berita Terbaru Update