Ketua KPU Samosir membuka acara sosialisasi tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024. |
Samosir(DN)
KPU Kabupaten Samosir menggelar sosialisasi tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 serta persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2024, Selasa (07/05/2024) di Hotel JTS Parbaba, Kecamatan Pangururan.
Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Vincentius Sitinjak Ketua KPU Kabupaten Samosir, yang didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Samosir Rastioma Simanullang, Citra Dewi Simbolon, dan Hedwin Naibaho, Sekretaris KPU Kabupaten Samosir.
Dihadapan peserta yang terdiri para pengurus partai politik, ormas dan OKP serta lembaga masyarakat dan agama di Kabupaten Samosir, Ketua KPU Samosir, Vincentius Sitinjak, menyampaikan, sosialisasi pilkada ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024.
"Kita akan melaksanakan pesta demokrasi kembali, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati. KPU RI telah mengeluarkan PKPU No.2 Tahun 2024. Saat ini, KPU sedang melaksanakan perekrutan adhoc, baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dan mulai kemarin, 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024, adalah tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Tentu dalam pemenuhan tersebut diatur terkait syarat dukungan minimal dan persebaran dukungan tersebut," rincinya.
Maka, untuk menyongsong pelaksanaan Pilkada Samosir, lanjutnya, KPU Samosir mengharapkan dukungan Pemkab, TNI/Polri dan masyarakat, pada umumnya. Dukungan tersebut agar pelaksanaan pilkada bisa berjalan dengan baik.
Sosialisasi juga diisi tanya jawab maupun masukan dari peserta, untuk semakin mematangkan persiapan pelaksanaan Pilkada Samosir 2024.(SBS).