-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Bayarkan Lahan yang Masih Berperkara, Bupati Samosir Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman RI

Selasa, 19 Maret 2024 | 20.03 WIB Last Updated 2024-03-20T03:11:20Z
Screenshot-2024-03-20-10-06-31-22
Martua Henry Siallagan bersama Masdi Simbolon saat diwawancarai wartawan.
Samosir(DN)
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dilaporkan ke Polres Samosir terkait dugaan mall administrasi, dalam proses pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Water Front City Pangururan. 

"Selain kita laporkan ke pihak Kepolisian, Bupati Samosir juga kita laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia," sebut Martua Henry Siallagan, sebagai kuasa hukum Masdi Simbolon yang lahannya bermasalah dalam proses ganti rugi, kepada wartawan, Selasa (19/3/2024) di Pangururan. 

Dijelaskannya, laporan tertuang dalam surat Nomor 07/MHS/II/2024, tentang Pengaduan Dugaan Maladministrasi pada pengadaan tanah Pembangunan Water Front City Pangururan. 

"Bupati Samosir bertindak sebagai Pengarah Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022," ujar Martua. 

Martua Henry dari Advocates & Legal Colsuntans Kantor Hukum Martua Henry Siallagan, SH & Rekan, menambahkan Masdi Simbolon (54) warga Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan l, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir sebagai kliennya, sudah menyampaikan surat sanggahan ke Pemkab Samosir untuk objek persil nomor 5.

"Tapi Pemkab Samosir tetap membayarkan objek berperkara tersebut kepada seseorang hanya dengan dasar surat pernyataan, maka klien kita patut berkeberatan dan menempuh jalur hukum," bebernya lagi.

Menurut dia proses pemberian ganti rugi atas tanah yang sedang bersengketa sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait ganti rugi tanah yang sedang dalam sengketa, kata Martua, tertuang dalam UU  No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah, pasal 48 ayat 1 poin B yang bunyinya, "Pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 2 poin B berbunyi, sedang menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri dan masih dipersengketakan kepemilikannya".

Regulasi itu, ditambahkannya, juga dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016, pasal 7 dan pasal 8 yang menjelaskan, seharusnya ganti rugi harus dititipkan di pengadilan.

Selanjutnya, Masdi Simbolon sebagai kliennya mengungkapkan kekecewaan atas kejadian yang dialaminya. "Saya kecewa dengan adanya pembayaran ganti rugi dari tanah yang masih bersengketa, kita berharap permasalahan ini secepatnya dituntaskan," kata Masdi. 

Dijelaskan Masdi, dirinya sudah mendatangi instansi terkait di Pemkab Samosir, meminta penjelasan ganti rugi tanah yang saat ini sedang dalam proses berperkara di Pengadilan Tinggi Medan.

Yang paling aneh menurutnya, ia belum mendapatkan ganti rugi dengan tanah yang sudah memiliki SKT nomor persil 4 (Surat Keterangan Tanah) hingga hari ini. "Masih dalam perkara dibayarkan, yang tidak bermasalah tidak dibayarkan, ada apa ini," ujarnya sedih. 

Dia menjelaskan, Pemkab Samosir sudah melakukan diskriminasi terhadap dirinya, karena dianggap orang kecil. "Sementara lawan saya berperkara, karena mantan pejabat, diutamakan Pemkab Samosir," bebernya. 

Masdi Simbolon memohon kepada Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom agar memperlakukan masyarakat sama di mata hukum dan regulasi yang berlaku. 

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom yang dikonfirmasi terkait persoalan ini, sampai berita ini dirilis, belum memberikan jawaban.(Ril).
×
Berita Terbaru Update