-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

KPU Samosir Gelar Sosialisasi Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara

Kamis, 08 Februari 2024 | 00.16 WIB Last Updated 2024-02-08T12:18:26Z
Ketua KPU Samosir membuka acara.
Samosir(DN)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menggelar sosialisasi pendidikan pemilih tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, di Hotel JTS Parbaba, Rabu, 7/2.

Kegiatan digelar sebagai bentuk media sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar pemilu bisa terlaksana penuh dengan aman, damai dan lancar.

Acara dibuka langsung Ketua KPU Kabupaten Samosir Vincentius Sitinjak, dan dihadiri para komisioner KPU, Asisten 1 Pemkab Samosir, Tunggul Sinaga, perwakilan Polres Samosir, Kajari dan TNI. Tidak ketinggalan, juga hadir para camat, pengurus partai politik, tokoh masyarakat, agama, dan pemuda, serta insan pers.

Pada kesempatan itu, para pembicara menyampaikan berbagai informasi penting terkait persiapan dan tata cara pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Asisten 1 Kabupaten Samosir, Tunggul Sinaga, menjelaskan peran, bantuan dan fasilitas yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Samosir, termasuk penugasan PNS untuk sosialisasi kepada pemilih pemula.

Kabag Ops Polres Samosir, Kompol M. Hasan, S.H., M.H memaparkan mengenai jumlah dan kriteria Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan tingkat kerawanan. Dia juga menyoroti kesiapan Polres Samosir dalam menghadapi Pemilu 2024, yang meliputi latihan, patroli, dan pengamanan kegiatan kampanye.

Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Samosir, Wisdom Sumbayak, menekankan peran aktif Kejaksaan dalam menyukseskan Pemilu 2024, termasuk dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk meminimalisir pelanggaran.

Dukungan TNI juga diungkapkan oleh Pabung 0210/TU, Kapten Armed G Sebayang, yang menegaskan kesiapan TNI dalam membantu Polri dalam pengamanan setiap tahapan Pemilu.

Sementara itu, Ketua KPU Samosir, Vincentius Sitinjak, memberikan penekanan terkait masa tenang, penertiban atribut kampanye, dan persiapan alat peraga kampanye oleh pengurus partai politik.

Dia juga mengingatkan hari ini 07 Februari terakhir pengurusan DPTb. "Bagi masyarakat yang memiliki KTP namun tidak terdaftar di DPT dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih khusus dan dilayani 1 jam sebelum rapat pemungutan suara ditutup," ujarnya.

Pemilih yang memiliki KTP dan tercatat pada DPTb dilayani pada 2 jam sebelum berakhirnya pemungutan suara. Pemilih hadir di TPS menunjukkan Formulir Model A-Surat pindah memilih bagi pemilih terdaftar dalam DPTb.KTP Elektronik.(SBS).
×
Berita Terbaru Update