Charles Sitindaon seusai diperiksa polisi. |
Samosir(DN)
Terkait kasus "TGR "Gate", Polres Samosir periksa anggota TBPP Kabupaten Samosir Dugaan Tindak Pidana Penipuan. Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) besutan Bupati Samosir, Charles Sitindaon, S.T.MT diperiksa di Mapolres Samosir terkait kasus penipuan terhadap salah seorang rekanan guna menutupi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas hasil audit BPK 2022, Rabu (2/8/2023).
Saat keluar dari Mapolres Samosir Charles Sitindaon Pukul 21.00 wib ditanya wartawan, mengapa dirinya diperiksa polisi, dengan nafas terengah-engah ia menjawab, "Tanya saja ke dalam, tanya saja Simbolon, saya diperiksa karena laporan Simbolon," katanya seraya berjalan cepat menuju mobil pribadinya yang parkir di jalan samping Mapolres.
Ditanya berapa lama ia diperiksa, Charles Sitindaon yang juga berprofesi sebagai dosen di Unika Medan itu mengatakan, "Sejak pukul 14.00 wib tadi sampai ini pukul 21.00 diperiksa," katanya.
Mengenai materi pemeriksaan dirinya, berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik, Charles Sitindaon tidak menjelaskan. "Tanya saja ke dalam," sebutnya seraya berjalan tergesa-gesa.
Sebelumnya, menurut korban JW Simbolon mengatakan, keterlibatan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom juga perlu didalami pihak aparat penegak hukum, karena ada perbincangan yang mengarah kepada Kepala Daerah.
Diterangkan dia, ada bukti percakapan melalui WhatsApp dari Charles kepadanya. "Agar Bupati mengetahui siapa saja pihak yang membantu." Kira kira demikian isi pesan WhatsApp Charles Sitindaon kepada Hamonangan Simbolon. "Bukti bukti ini sudah kita sampaikan ke pihak kepolisian," bebernya.
Ditambahkan JW Simbolon lagi, setelah ada permintaan anggota TBPP Charles Sitindaon, dirinya sudah menyetorkan Rp. 150 juta ke RKUD Pemkab Samosir. "Kita tak pernah berpikir akan membayarkan TGR, tapi karena diminta membantu Pemkab Samosir, kita sanggupi," ungkapnya.
Dia juga menegaskan, uang yang disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) itu kuat dugaan berkaitan dengan rekomendasi penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
"Karena pada 9 Mei 2023 lalu sebagai batas terakhir pembayaran TGR (minimal 50 persen: red) atas hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2022, Charles Sitindaon mendesak agar secepatnya melakukan transfer," imbuh JW Simbolon.
Rangkaian kronologis penyetoran uang Rp 150 juta ke RKUD Pemkab Samosir, kata Hamonangan, terjadi karena dijanjikan proyek TA.2023. "Tapi janji itu tidak ditepati," ujarnya serius.
Berawal dari "janji palsu" itu, akhirnya anggota TBPP Charles Sitindaon dilaporkan melalui STPL/140/VII/2023, dengan dugaan tindak pidana penipuan.
"Sebagai pihak pelapor, kita sudah dimintai keterangan oleh Polres Samosir untuk dituangkan dalam BAP," ujar JW Simbolon.(ril).