-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Polda Sumut Periksa Mantan KA UPT Samsat Pangururan

Sabtu, 01 April 2023 | 19.39 WIB Last Updated 2023-04-02T06:42:28Z
Warga Samosir berdemo ke Mako Polres Samosir, minta pemutihan pajak kendaraan mereka yang digelapkan.
Medan(DN)
Polda Sumut memeriksa Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan itu untuk mendalami penggelapan uang wajib pajak sebesar Rp 2,5 milliar yang diduga terjadi sejak 2018.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala UPT Samsat Pangururan. “Sudah diperiksa marga Sinaga,” katanya, Jumat (31/3/2023) sore.

Sinaga merupakan mantan Kepala UPT Samsat Pangururan selama dua periode. “Yang bersangkutan itu menjabat sampai 21 Februari kemarin,” katanya.

Sementara Kepala UPT Samsat Pangururan yang masih menjabat saat ini, aku Kabid Humas belum dilakukan pemeriksaan. “Yang baru menjabat belum,” sebutnya.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah memeriksa dua kapolres terkait kasus itu. Mereka adalah Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dan mantan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon yang kini Kapolres Pelabuhan Belawan.

"Tim bekerja melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Samosir, Kasat Lantas, dan Kanit Regident Polres Samosir," ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Samosir Vandiko T Gultom mengimbau masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak untuk segera melapor di Kantor UPT Samsat Pangururan.

"Masyarakat yang menjadi korban kami imbau agar segera melapor. Karena saat ini dibuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kerugian," ungkapnya.

Vandiko meminta UPT Samsat Pangururan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil kebijakan dengan memberikan pemutihan pajak maupun denda bagi warga yang menjadi korban.

"Ini untuk meringankan beban masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak khususnya di Kabupaten Samosir. Saya harap diberikan pemutihan terhadap pajak dan denda masyarakat yang korban," urainya.

Sebab, tambahnya, kesalahan yang terjadi murni merupakan perbuatan oknum pegawai Samsat Pangururan bukan kesalahan masyarakat.

"Pembayaran pajak telah dilakukan masyarakat dengan benar, namun dipermainkan petugas atau oknum pegawai sehingga menimbulkan kerugian masyarakat," tegasnya.

Dalam kasus ini, anggota Sat Lantas Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih diduga menggelapkan uang pajak kendaraan sebesar Rp2,5 miliar milik ratusan wajib pajak di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir. Penyidik masih mendalami keterlibatan oknum lainnya dalam kasus itu.

Namun, Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Kabupaten Samosir pada 6 Februari 2023. Bripka Arfan Saragih diduga nekat mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun sianida

Penggelapan uang pajak itu diduga terjadi sejak tahun 2018. Ternyata uang pajak kendaraan yang telah dibayarkan ratusan wajib pajak tidak disetorkan ke Dispenda Bank Sumut.

Namun keluarga menduga ada kejanggalan dari kematian Bripka Arfan Saragih. Keluarga Bripka Arfan Saragih lalu melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. Belakangan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menarik seluruh penyidikan kasus kematian Bripka Arfan Saragih hingga kasus penggelapan uang pajak tersebut.(red).
×
Berita Terbaru Update