Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto saat mengikuti konferensi pers Polda Sumut. |
MEDAN(DN)
Kompolnas mengapresiasi gerak cepat Polda Sumut dalam menuntuskan kasus kematian Bripka Arfan Saragih (AS) yang dinilai adanya kejanggalan dari pihak keluarga.
Apresiasi itu pun disampaikan Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto, saat mengikuti konferensi pers hasil gelar perkara kematian Bripka AS di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (4/4) malam.
Ia mengatakan, penanganan perkara kematian Bripka Arfan Saragih yang dilakukan Polda Sumatera Utara berjalan cukup transparan dan profesional.
"Dua hari kita di Polda Sumut mengikuti gelar perkara bersama keluarga almarhum Bripka Arfan Saragih berjalan cukup terbuka tidak ada yang ditutupi," katanya.
Benny menyebutkan, selama 10 hari Polda Sumut telah menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara kematian Bripka Arfan Saragih secara transparan.
"Kita lihat ratusan saksi telah diperiksa dimintai keterangannya serta menggelar olah TKP, pra rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut dan melibatkan para ahli untuk membuktikan kematian Bripka Arfan Saragih secara terang benderang," sebutnya.
Benny menambahkan, Kompolnas turut melakukan pengawasan selama pelaksanaan gelar perkara terhadap kasus kematian Bripka Arfan Saragih. Begitu dugaan kasus penggelapan uang pajak para wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, masih terus berjalan.
"Sehingga dengan hadirnya Kompolnas penanganan kasus ini berjalan transparan dan tidak ada yang tutup-tutupi. Serta sudah mendengar langsung pemaparan para ahli," ujarnya.
Diketahui, Bripka Arfan Saragih (AS) tewas bunuh diri setelah meminum racun sianida. Jasad korban ditemukan di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada 6 Februari 2023.
Personel Satlantas Polres Samosir itu bunuh diri diduga menggelapkan ratusan uang para wajib pajak mencapai Rp2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir. Hal itu dibuktikan setelah Polda Sumut menggelar gelar perkara.(red).