-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Panwaslu Kecamatan Pangururan Buka Pendaftaran PKD

Selasa, 17 Januari 2023 | 19.29 WIB Last Updated 2023-01-17T14:34:03Z
Ketua Panwaslu Kelurahan Pangururan diwawancarai di kantornya.
Pangururan(DN)
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pangururan membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 25 desa dan 3 kelurahan di Kecamatan Pangururan.

Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD dibuka mulai Sabtu (14/1/2023) hingga Kamis (19/1/2023).

Ditemui di Kantor Panwaslu Kecamatan Pangururan, Desa Sianting-anting, Pangururan Selasa (17/1/2023) Ketua Panwaslu Kecamatan Pangururan Tetty Naibaho mengatakan, rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI dengan nomor: 5/KP.01/K1/01/2023.

Rekrutmen tersebut dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Saat ini tahapan rekrutmen PKD sudah dilakukan. Mulai dari melakukan sosialisasi hingga penempelan pengumuman di kantor kelurahan desa se-Kecamatan Pangururan termasuk di media sosial.

Dijelaskan, memasuki hari keempat Pendaftaran PKD di Kecamatan Pangururan sudah ada 31 orang yang mendaftar diantaranya 15 orang laki-laki dan 16 orang perempuan.

"Dalam setiap tahapan kita harus memperhatikan keterwakilan perempuan. Dan kita masih menunggu sampai hari terakhir. Jika tidak ada pendaftar dari desa kelurahan sesuai dua kali kebutuhan 1 PKD/desa kelurahan, kita akan perpanjang dari tanggal 24 hingga 26 Januari yang akan datang," jelas Tetty. 

Lebih lanjut dikatakan, jika ada masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya bisa mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pangururan.

Tetty menambahkan, syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD diantaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan Pangururan.

Juga, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwaslu Kecamatan Pangururan, pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah yang berlegalisir, daftar riwayat hidup, membuat surat pernyataan.

“Formulir pendaftaran disediakan dan tinggal diisi, pelamar bisa mengambil di kantor Panwaslu Kecamatan Pangururan. Pendaftaran ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun," pungkasnya. (TIM).
×
Berita Terbaru Update