-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Hari Kedua Kerja Tahun 2023, Belasan ASN Berkeliaran di Jam Kantor

Rabu, 04 Januari 2023 | 13.35 WIB Last Updated 2023-01-04T11:39:25Z
Sejumlah pegawai Pemkab Samosir nongkrong di salah satu cofeeshop saat jam kerja.(ist).
Samosir(DN)
Memasuki hari kedua kerja di Tahun 2023, belasan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, didapati berkeliaran saat jam kerja berlangsung.

Amatan wartawan, Selasa (03/02/2023), sekitar pukul 14:00 WIB, di salah satu tempat tongkrongan coffeshop di sekitaran kota Pangururan, belasan orang yang berseragam ASN tampak asik berbincang-bincang di lokasi coffeshop tanpa menghiraukan waktu dalam kondisi jam kerja.

Sikap ditunjukkan belasan ASN di saat jam kerja tersebut dinilai aktifis sosial Samosir, Dian Sinaga, tidak mengindahkan aturan yang sudah dikeluarkan MenPANRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) RI guna memperketat disiplin kerja ASN.

Dimana sesuai SE Men PANRB No.16/2022, surat diterbitkan itu soal kewajiban menaati ketentuan jam kerja bagi ASN, yang dapat berakibat pemecatan bila dilakukan selama 10 hari. Didalam aturan, dinyatakan kewajiban jam kerja bagi PNS di instansi pusat hingga ke daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. 

"Itu artinya, rata-rata dalam sehari PNS harus bekerja sekitar 7 jam. Para ASN di Samosir sepertinya sudah tidak menghiraukan kedisiplinan lagi. Kita berharap bagian pengawasan dan penindakan dari Pemkab Samosir bagi PNS nakal seperti ini segera ditindaklanjuti agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi lainnya," kata Dian.

Mengetahui kejadian bolosnya para ASN itu, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Samosir, Rohani Bakara saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa (03/02/2023) sore, mengatakan pihaknya akan mencatat nama-nama para pegawai bolos tersebut untuk diberikan sanksi secara lisan hingga tertulis sebagai bentuk teguran.

Ia juga menyampaikan BKD akan segera berkoordinasi dengan bagian pengawasan yakni Inspektorat dan penindakan di Satpol PP untuk kedepan lebih sering melaksanakan razia terhadap ASN yang sering mangkir saat jam kerja berlangsung.

"Kita cek nama-nama pegawai bolos itu untuk diberi sanksi. Dengan segera kita juga akan koordinasi ke Inspektorat bersama Satpol PP untuk razia ASN peningkatkan kepatuhan dalam menaati ketentuan jam kerja," ujar Rohani.(red/Sib).
×
Berita Terbaru Update