-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Belum Memenuhi Kuota, KPU Samosir Perpanjang Masa Pendaftaran Calon PPS

Sabtu, 31 Desember 2022 | 12.25 WIB Last Updated 2022-12-31T10:28:13Z
Pendaftaran calon PPS yang telah berakhir kemarin, Jumat, 30/12, diperpanjang hingga 2 Januari 2023.(KPU Samosir).
Samosir(DN)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir memperpanjang batas pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Perpanjangan pendaftaran anggota PPS tersebut selama tiga hari kedepan atau hingga 2 Januari 2023. Sebelumnya, batas pendaftaran anggota PPS berakhir pada Jumat (30/12/2022).

Ketua KPU Kabupaten Samosir, Ika Rolina Samosir melalui Komisioner Divisi Sosdiklih, Partisipasi dan SDM, Monang Sinaga mengatakan, perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS itu berdasarkan pengumuman nomor : 501/PP.04.1-Pu/1217/4/2022 tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu 2024.

Monang menjelaskan, sesuai dengan aturan bahwa untuk perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal ini sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan, maka kembali membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.

"Sedangkan untuk di Kabupaten Samosir ini, masih ada 112 desa dan kelurahan yang jumlah pendaftarnya kurang dari dua kali kebutuhan PPS," kata Monang Sinaga, Sabtu, 31/12.

Ia pun berharap untuk para warga desa maupun kelurahan yang berminat agar mempersiapkan berkas pendaftarannya.

"Kita berharap dengan dilakukan perpanjangan pembukaan pendaftaran itu nanti bisa memenuhi jumlah pendaftar yang dibutuhkan," tuturnya.

Masih kata Monang, perpanjangan pendaftaran pembukaan seleksi anggota PPS yang masih belum memenuhi kuota kebutuhan itu antara lain di Kecamatan Harian terdapat 12 Pekon yakni Sosor Dolok, Partungko Naginjang, Hariara Pohan, Dolok Raja, Sampur Toba, Siparmahan, Turpuk Limbong, Turpuk Malau, Turpuk Sihotang, Janji Martahan, Huta Galung dan Hariara Pintu.

Kemudian, Kecamatan Nainggolan terdapat 9 yakni Pekon Parhusip III, Pangaloan, Hutarihit, Toguan Galung, Pasaran Parsaoran, Pasaran I, Pananggangan II, Sipinggan dan Janji Marapot.

Selanjutnya, Kecamatan Onan Runggu ada 8 yakni Pekon Pakpahan, Huta Hotang, Sitinjak, Pardomuan, Tambun Sungkean, Rina Bolak, Silima Lombu dan Sipira.

Kemudian, Kecamatan Palipi ada 13 Pekon yakni Gorat Pallombuan, Palipi, Pardomuan Nauli, Simbolon Purba, Sigaol Simbolon, Saor Nauli Hatoguan, Parsaoran Urat, Hutaginjang, Sigaol Marbun, Pallombuan, Pamutaran, Sideak dan Hutadame.

Selain itu, Kecamatan Pangururan sebanyak 27 Pekon, yakni Pasar Pangururan, Pintu Sona, Siogungogung, Lumban Suhi Toruan, Lumban Suhi Dolok, Parbaba Dolok, Huta Tinggi, Parhorasan, Parsaoran I, Rianiate, Huta Bolon, Panampangan, Pardugul, Hutanamora, Parlondut, Tanjung Bunga, Parmonangan, Sait Nihuta, Situngkir, Sianting-anting, Sialanguan, Lumban Pinggol, Pardomuan I, Sitolu Huta, Sinabulan, Siopat Sosor dan Aek Nauli.

Lalu, Kecamatan Ronggur Nihuta ada 8 yaitu, Salaon Toba, Lintong Nihuta, Salaon Tonga-tonga, Salaon Dolok, Ronggur Nihuta, Sabungan Nihuta, Paraduan dan Sijambur.

Di Sianjur Mulamula ada 9 Pekon, yakni Huta Ginjang, Aek Sipitudai, Huta Gurgur, Sianjur Mulamula, Boho, Siboro, Ginolat, Bonan Dolok dan Habeahan Naburahan.

Selanjutnya, di Kecamatan Simanindo ada 18 yakni, Tuktuk Siadong, Tomok, Sihusapi, Maduma, Dosroha, Garoga, Simanindo Sangkal, Cinta Dame, Huta Ginjang, Pardomuan, Parbalohan, Simarmata, Tomok Parsaoran, Marlumba, Simanindo, Unjur, Siallagan Pinda Raya dan Parmonangan.

"Terakhir Kecamatan Sitiotio terdapat delapan Pekon yang juga belum memenuhi kuota pendaftar yakni Pekon Holbung, Janji Raja, Sabulan, Buntu Mauli, Tamba Dolok, Cinta Maju, Parsaoran dan Janji Maria," pungkasnya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update