-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Kepala KPH XIII: Hutan Dapat Difungsikan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 01 September 2022 | 00.26 WIB Last Updated 2022-09-01T11:28:04Z
Rapat koordinasi tim terpadu penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Samosir.
Samosir(DN)
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Sekretaris Daerah Hotraja Sitanggang memimpin rapat koordinasi tim terpadu penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, di Aula Kantor Bupati, Selasa (30/08).

Turut hadir Kepala KPH XIII Dolok Sanggul Benhard Purba, Kasi Intel Kejari Samosir, mewakili Kapolres Samosir, para asisten, Staf Ahli Bupati, Para Pimpinan SKPD, Camat se-Kabupaten Samosir.

Sekretaris Daerah Hotraja Sitanggang  menyampaikan, kebakaran mungkin terjadi karena ada pemantik dan tidak ada hubungan kebakaran dengan penyadapan.

Ditambahkan, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hutan dan Peraturan Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor 09 tahun 2021, tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, perlu diadakan rapat evaluasi karena Pemerintah Kabupaten Samosir harus mengetahui izinnya, lokasinya dan terbitnya dimana.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait dengan kehutanan.

"Kita berdiskusi hari ini bagaimana proses perizinan itu, berapa izin yang keluar di Samosir dan dimana lokasinya, sehingga aparat Pemerintah Kabupaten Samosir mulai dari desa, kecamatan, kabupaten agar dapat bersinergi untuk memberikan pembinaan dan mengarahkan masyarakat agar hidup dengan sistem berkelanjutan," ujarnya.

Kepala KPH XIII Dolok Sanggul Benhard Purba menyampaikan terkait hutan lindung, pengelolaan hutan dibuat kebijakan Perhutanan Sosial.

"Samosir hutannya hutan lindung, dalam hal perhutanan sosial dan terkait data-data perhutanan sosial, datanya lengkap dan masa berlaku izinnya selama 35 tahun," katanya

Dijelaskan Benhard, hutan dapat difungsikan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Persyaratan untuk mengurus kelompok adalah masyarakat sekitar hutan dan diverifikasi dengan melampirkan fotocopy KTP, fotocopy KK dan dalam satu keluarga harus satu orang terdaftar dalam kelompok.

Ditambahkan, dalam waktu dekat, KPH XIII Dolok Sanggul akan mengevaluasi terhadap penyadapan getah pinus yang menyalahi SOP. "Selama ini telah disampaikan kepada Kelompok ada SOP yang harus dilaksanakan," pungkasnya.(ril).
×
Berita Terbaru Update