-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Terkait Kasus Pengeroyokan, Wartawan Madina Dan PWI Sumut Kecewa Dengan Tuntutan JPU

Kamis, 28 Juli 2022 | 09.32 WIB Last Updated 2022-07-28T13:33:27Z
Sidang di PN Madina dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pemukulan dan pengeroyokan wartawan Madina, Rabu (27/07/2022).(ist).
Mandailing Natal(DN)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Bangun SH dalam Kasus Pengeroyokan Wartawan, Jeffry Barata Lubis, telah membacakan tuntutannya dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Rabu, (27/07/2022).

Dalam sidang pengeroyokan wartawan di depan umum ini dipimpin oleh majelis hakim Ketua PN Mandailing Natal (Madina), Arief Yudiarto, SH. Dan dalam agenda sidang tuntutan ini, JPU Riamor Bangun, SH mengenakan pasal 170 ayat 2 poin 1e dan menuntut keempat tersangka selama 1 tahun penjara. 

Menanggapi hal ini, Wartawan Senior Madina, Iskandar Hasibuan, SE menyampaikan bahwa tampaknya penetapan tuntutan ini seolah-olah ada dugaan permainan dalam kasus ini. 

"Pasal yang disangkakan itukan pasal 170 ayat 2 poin 1e. Pasal ini sudah jelas bahwa para terdakwa dengan sengaja melakukan pemukulan dan pengeroyokan. Dari barang bukti CCTV juga sudah jelas kelihatan," ungkapnya penuh kecewa, Rabu, 27/7.

Mantan ketua DPC PDI Madina ini juga menegaskan bahwa, dalam pelaksanaan sidang ini juga sudah banyak fakta-fakta yang terbuka. Salah satu faktanya adalah adanya upaya untuk menutup atau memberhentikan pemberitaan yang dilakukan oleh korban. Dan beliau juga menilai tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan salah satu upaya penyuapan.

"Dari beberapa saksi kemarin terungkap. Ada upaya dari para terdakwa untuk menyuap wartawan agar memberhentikan pemberitaan. Melihat hal ini apa jaksa bungkam. Ini jelas diduga kuat adanya permainan," tegasnya. 

Iskandar Hasibuan yang juga mantan anggota DPRD Madina dari Partai Moncong putih ini beranggapan, melihat dari tuntutan ini, ia menilai keamanan wartawan di Madina akan semakin terancam.

"Wartawan di Madina akan semakin merasa tertekan dengan adanya tuntutan yang bisa dianggap terlalu singkat dan dianggap sangat jauh dari ancaman pasal 170 dengan ancaman 7 tahun penjara. Karena itu, saya berharap pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Madina bisa mempertimbangkan putusan nantinya," harapnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Propinsi Sumatera Utara (Sumut), H. Farianda Sinik yang dimintai komentar terkait tuntutan ini juga merasa kecewa. Namun, walau bagaimanapun pihak PWI Sumut tidak bisa melakukan intervensi kepada pihak Jaksa dan Hakim.

"Melihat tuntutan itu, sebenarnya kami berharap Hakim dapat memutuskan hukuman yang setimpal terhadap para terdakwa. Apa yang dilakukan oleh terdakwa ini sudah menghina profesi wartawan," tegasnya 

Ditambahkannya, sebagai salah satu organisasi yang menaungi wartawan di Provinsi Sumut, kita menganggap dengan tuntutan itu sangat merendahkan dan melukai hati profesi wartawan.(ril).
×
Berita Terbaru Update