-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

DPRD Samosir Gelar Paripurna Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2021

Senin, 11 Juli 2022 | 17.30 WIB Last Updated 2022-07-11T10:45:37Z
Rapat Paripurna DPRD Samosir.
Samosir(DN)
DPRD Samosir menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar atas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2021, Senin, 11 Juli 2022 di gedung dewan setempat.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir, Sorta Ertati Siahaan didampingi Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga dan Nasip Simbolon serta dihadiri para anggota dewan, Bupati Samosir, Vandiko Gultom, Forkopimda dan pimpinan OPD.

Mengawali paripurna, Ketua DPRD Samosir, Sorta E  Siahaan mengatakan bahwa Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2021 akan dibahas Banggar DPRD Samosir bersama tim anggaran Pemkab Samosir untuk dijadikan sebagai Perda.

Sementara itu, Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom dalam nota pengantarnya menyampaikan 7 ruang lingkup laporan pertanggungjawaban 2021 yaitu, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus kas, Laporan Operasional, Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Laporan Keuangan. 

Secara garis besar disampaikan, bahwa pendapatan dari target yang dianggarkan tahun 2021 sebesar Rp. 879.645.686.223,00 terealisasi sebesar Rp. 852.740.359.764,27 atau 96,94%. Pendapatan tersebut terdiri dari PAD, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 912.253.427.904,00, realisasi sebesar Rp. 816.457.257.524,31 atau 89, 50%. Sisa pembiayaan anggaran (Silpa) dari realisasi pendapatan daerah 2021 (Anggaran 2021) sebesar Rp. 68.890.843.921,28.

Neraca atau basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2021 adalah basis akrual ( accrual basis). Saldo Akhir Kas tahun 2021 sebesar Rp. 70.616.046.746,28.

Sedangkan untuk Laporan Operasional, Bupati Samosir menyampaikan, Surplus operasional untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp. 101.383.479.099,77. Dalam tahun 2021, jumlah ekuitas akhir sebesar Rp. 1.688.367.388,14. 

Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom mengatakan, laporan keuangan TA. 2021 merupakan laporan yang sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Sumut dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP). 

Menurut Bupati, penilaian WTP yang diberikan BPK perwakilan Sumut ini merupakan kelima kalinya dan menjadi kebanggaan tersendiri dan tidak terlepas dari peran seluruh masyakarat, Pemkab Samosir, DPRD Samosir.

"Kedepan kita dituntut untuk lebih baik, dan menyajikan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Opini BPK dan hasil WTP atas pemeriksaan keuangan Pemkab Samosir, merupakan pernyataan profesional, pemeriksaan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang sesuai dengan akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan," kata Bupati.

Dalam pelaksanaan APBD 2021, Vandiko mengharapkan tanggapan, arahan, saran dan kritik yang membangun untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kinerja pemerintah Kabupaten Samosir kedepannya.(red).
×
Berita Terbaru Update